DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MEMBUAT SURAT PALSU ATAU MEMALSUKAN DAN MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) ATAS TANAH YANG TELAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK KARENA PERBUATAN ITU MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 18 Februari 2026
Jakarta – Penuntut Umum mendakwa Para Terdakwa karena mereka secara bersama-sama diduga telah membuat dan menggunakan SKPT yang tidak benar atas nama Fetmi, meskipun objek tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 234 atas nama orang tua saksi korban Nasir. SKPT tersebut diterbitkan dengan dasar surat jual beli 132 pohon kelapa tahun 1968 yang bukan merupakan alas hak atas tanah, sehingga mereka didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidier Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Negeri Palu memutuskan melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dengan pertimbangan perbuatan mereka lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata pertanahan. Pengadilan Negeri menilai SKPT bukan akta autentik dan sengketa kepemilikan tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, sehingga unsur tindak pidana dinilai tidak terpenuhi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Penuntut Umum dan menegaskan bahwa penerbitan dan penggunaan SKPT atas tanah yang telah bersertifikat Hak Milik merupakan perbuatan pidana pemalsuan surat, bukan semata-mata sengketa perdata. Mahkamah Agung berpendapat terdapat unsur kesengajaan karena para terdakwa mengetahui bahwa dasar penguasaan tanah bukan alas hak yang sah, sehingga perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan mengganggu kepastian hukum pertanahan.
Mahkamah Agung kemudian menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat atau memalsukan surat, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan, dengan perintah pengurangan masa penahanan dan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040 K/Pid/2024, tanggal 23 Juli 2024.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaefb2e7d2be496cb298313630333431.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment