JALAN PEDANG LASKAR HUKUM INDONESIA
Penulis: Andi Muh Darlis
Jakarta – Dalam waktu yang singkat setelah melakukan deklarasi pada akhir Januari 2026, Farmandeh Laskar Hukum Indonesia (LHI) telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk mewujudkan visinya, yaitu mengawal penegakan hukum agar tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta mendorong supremasi hukum yang profesional, adil, dan bertanggung jawab.
Secara umum, fungsi hukum adalah sebagai alat pengatur perilaku (social control), menjaga ketertiban, serta menjamin keadilan dan kepastian hukum di masyarakat. Hukum berfungsi sebagai pedoman dalam berinteraksi, sarana penyelesaian sengketa, serta instrumen rekayasa sosial (social engineering) untuk menciptakan kehidupan yang aman, damai, dan kondusif. Dengan demikian, hukum memiliki peran yang sangat mulia dan menjadi pilar penting dalam kehidupan bernegara.
Apa jadinya bila negara dijalankan tanpa penegakan hukum yang jelas dan pasti? Negara tanpa penegakan hukum yang tegas akan mengalami kekacauan total, anarki, serta keruntuhan sistematis. Situasi tersebut memicu lahirnya “hukum rimba”, di mana yang kuat menindas yang lemah. Korupsi merajalela, kepercayaan publik hilang, investasi terhenti, serta ketidakadilan sosial meningkat—yang pada akhirnya mengancam kedaulatan dan keberlangsungan negara. Secara ringkas, hukum berfungsi menciptakan keteraturan (ordering) dan menegakkan keadilan (justice) di tengah masyarakat.
Bagaimana Penegakan Hukum di Indonesia?
Dalam konteks Indonesia hari ini, persoalan penegakan hukum menjadi perhatian bersama. Realitas yang sering disaksikan menunjukkan bahwa hukum terasa tajam ke bawah—menyasar kalangan marjinal—namun tumpul ke atas, di mana kelompok berkuasa atau berkepentingan dapat melenggang tanpa hambatan berarti. Kondisi inilah yang menjadi perhatian serius LHI dalam upaya menjembatani berbagai kekisruhan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum di Indonesia saat ini dinilai mengalami degradasi yang mengkhawatirkan. Hal ini ditandai dengan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, terutama akibat kasus korupsi, diskriminasi hukum antara golongan bawah dan atas, serta intervensi politik yang kental. Reformasi yang telah berjalan hampir tiga dekade sejak 1998 belum sepenuhnya menghadirkan perbaikan sebagaimana yang diamanatkan. Kalaupun terdapat berbagai upaya pembenahan, penegakan hukum masih cenderung bersifat prosedural dan belum sepenuhnya mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat.
Kondisi tersebut melahirkan tantangan besar bagi LHI dalam menjalankan misi profetisnya. Terlebih bagi para Pengacara/Advokat yang berdiri di barisan terdepan LHI, terdapat tanggung jawab berat dalam menjalankan misi sucinya (mission sacrée) demi kepentingan masyarakat tertindas.
Tantangan utama yang dihadapi tidaklah ringan. Penegakan hukum di Indonesia masih digerogoti oleh watak korupsi sistemik di lembaga penegak hukum, berbagai bentuk intervensi, lemahnya integritas aparat, serta akses terhadap keadilan yang belum merata. Implementasi regulasi juga sering terhambat oleh keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketidaksiapan menghadapi kejahatan siber modern di era digital.
Magnum Opus LHI
LHI dihuni oleh para pemerhati hukum, sosial, dan politik, serta para Pengacara/Advokat yang memiliki pengalaman dan jam terbang tinggi. Mereka berkewajiban membawa perubahan dalam upaya penegakan hukum di tanah air. Visi LHI harus diemban bersama, terutama oleh para Advokat yang memegang tugas mulia (officium nobile) untuk menegakkan keadilan, hukum, dan hak asasi manusia (HAM), dengan membela kepentingan klien tanpa membedakan latar belakang.
Seorang Advokat tidak hanya mendampingi klien di pengadilan, tetapi juga berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang miskin dan tertindas.
Senarai tugas penting yang akan dilaksanakan LHI ke depan merupakan tantangan besar yang harus diurai dan, bila perlu, dituntaskan demi memperjuangkan keadilan sosial. Tantangan tersebut antara lain menegakkan rule of law, membela klien melalui jalur litigasi dan non-litigasi, memberikan bantuan hukum secara pro bono tanpa mengharapkan imbalan, melindungi HAM, serta tetap patuh terhadap etika profesi.
Deretan tantangan itu akan semakin berat ketika berhadapan dengan intervensi politik, di mana hukum kerap digunakan sebagai instrumen kekuasaan, bukan sebagai alat keadilan—terutama dalam perkara yang melibatkan kepentingan ekonomi dan politik. Di sinilah letak tantangan sesungguhnya bagi LHI dalam menjalankan misinya menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat.
Kemampuan LHI mencapai target yang ditetapkan akan menjadi pencapaian tertinggi bagi kemuliaan kemanusiaan—sebuah magnum opus.
Menutup tulisan ini, kita perlu merefleksikan pernyataan Pramoedya Ananta Toer: “Kalau ahli hukum tidak merasa tersinggung karena pelanggaran hukum, sebaiknya dia jadi tukang sapu jalanan.” Pesan ini menuntut integritas tinggi dari aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa mendiamkan pelanggaran adalah pengkhianatan terhadap profesi dan keadilan.
Wallahu a’lam bish-shawab. (amd)
Share this content:




Post Comment