WANPRESTASI (CIDERA JANJI) AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ANGSURAN BUKAN MERUPAKAN SENGKETA KONSUMEN SEHINGGA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI
Pencerahan Hukum Hari Ini,
Senin, 16 Februari 2026
Jakarta – Perkara ini bermula ketika seorang konsumen bernama Agung Munizar Zulmi mengajukan gugatan terhadap PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Indramayu di BPSK Kabupaten Indramayu karena perusahaan tersebut menarik unit mobil Suzuki XL7 melalui debt collector. BPSK Kabupaten Indramayu mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan konsumen untuk seluruhnya, menyatakan adanya kerugian nyata, dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha.
PT Suzuki Finance Indonesia kemudian mengajukan keberatan namun Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan tidak menerima keberatan tersebut. Selanjutnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari PT Suzuki Finance Indonesia dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu serta putusan BPSK Kabupaten Indramayu. Mahkamah Agung berpendapat sengketa antara PT Suzuki Finance Indonesia dengan konsumennya berakar pada pelaksanaan perjanjian pembiayaan atau kredit mobil, di mana inti permasalahannya adalah pembuktian mengenai ada atau tidaknya wanprestasi (cidera janji) akibat keterlambatan pembayaran angsuran.
Mahkamah Agung menegaskan karena pokok sengketa berkaitan dengan pemenuhan isi perjanjian kredit, maka perkara tersebut secara hukum merupakan kewenangan absolut Pengadilan Negeri. Dengan demikian BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena materi perselisihannya bukan merupakan sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pdt.Sus-Bpsk/2025, tanggal 26 September 2025.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0ada1f17629828fe5313734353530.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment