Diduga Maladministrasi, Penangkapan Warga Terkait Sawit di Luar HGU Memicu Sorotan Publik

Berita Terbaru

Diduga Maladministrasi, Penangkapan Warga Terkait Sawit di Luar HGU Memicu Sorotan Publik

Diduga Maladministrasi, Penangkapan Warga Terkait Sawit di Luar HGU Memicu Sorotan Publik

Jakarta – Penangkapan sejumlah warga yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit kembali memantik polemik serius. Kuasa hukum keluarga tersangka, Dr. Fetrus, S.H., M.H., menilai langkah aparat kepolisian tidak hanya berpotensi melanggar prosedur hukum, tetapi juga diduga mengabaikan substansi konflik agraria yang selama ini terjadi di lapangan.

Kronologi Penangkapan Dipersoalkan

Peristiwa bermula pekan lalu ketika aparat keamanan bersama pihak perusahaan diduga menjemput paksa tiga warga tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan (SPP). Pihak keluarga mengaku tidak memperoleh informasi yang jelas terkait alasan penahanan hingga lebih dari 24 jam setelah para warga dibawa ke Mapolres.

Menurut Dr. Fetrus, S.H., M.H., tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur prosedur pemanggilan dan penangkapan seseorang.

“Klien kami diduga diambil tanpa prosedur pemanggilan yang jelas dan tanpa menunjukkan dokumen resmi penangkapan. Hal ini berpotensi melanggar prinsip due process of law,” tegasnya.

Status Lahan Menjadi Pokok Sengketa

Persoalan utama dalam perkara ini terletak pada lokasi kejadian. Perusahaan perkebunan mengklaim warga melakukan pemanenan di area Hak Guna Usaha (HGU) milik mereka. Namun, berdasarkan pemetaan lapangan dan koordinat GPS yang dikumpulkan warga, lokasi pemanenan diduga berada di luar batas HGU perusahaan.

Dr. Fetrus menegaskan bahwa apabila lokasi tersebut terbukti berada di luar HGU, maka unsur pidana pencurian tidak terpenuhi.

“Jika objek yang dipanen tidak berada dalam wilayah sah perusahaan, maka konstruksi pidananya menjadi lemah. Sengketa ini justru berpotensi masuk ranah perdata terkait status kepemilikan lahan,” jelasnya.

Dugaan Pelanggaran Prosedural

Kuasa hukum keluarga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

  • Petugas diduga tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi saat penangkapan
  • Tersangka disebut tidak langsung diberikan akses pendampingan hukum
  • Aparat dinilai terlalu cepat menindaklanjuti laporan perusahaan tanpa verifikasi menyeluruh terhadap status HGU melalui Badan Pertanahan Nasional

Dr. Fetrus menilai penanganan perkara agraria semestinya dilakukan secara hati-hati dan objektif.

“Penegak hukum seharusnya bersikap netral dan mengedepankan pengujian keabsahan dokumen kepemilikan melalui mekanisme perdata sebelum mengarah pada proses pidana,” ujarnya.

Respons Kepolisian

Pihak Kepolisian Kabupaten Ketapang menyatakan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pelapor dan bukti awal yang ditemukan di lapangan. Kepolisian juga menyampaikan bahwa pihak keluarga dipersilakan menempuh jalur praperadilan apabila merasa terdapat pelanggaran prosedur.

Sorotan Konflik Agraria di Kalimantan Barat

Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas konflik agraria di Kalimantan Barat yang selama ini kerap menimbulkan ketegangan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan. Banyak pihak menilai pendekatan pidana terhadap sengketa lahan berpotensi memperkeruh situasi, terutama jika status kepemilikan lahan belum diuji secara hukum.

Dr. Fetrus, S.H., M.H. menegaskan bahwa konflik agraria di wilayah tersebut sering kali menempatkan masyarakat lokal dalam posisi rentan.

“Konflik agraria di Kalimantan Barat sangat kompleks dan cenderung merugikan masyarakat kecil yang mempertahankan tanah adat yang telah mereka jaga secara turun-temurun,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi batas HGU dan netralitas aparat penegak hukum merupakan kunci untuk mencegah kriminalisasi masyarakat serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Share this content:

Post Comment