Sidang Korupsi Lapen Sampang Memanas, Pembela Tuding Dakwaan Jaksa Tak Ungkap Struktur Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Sidang Korupsi Lapen Sampang Memanas, Pembela Tuding Dakwaan Jaksa Tak Ungkap Struktur Pengambil Keputusan

Sidang Korupsi Lapen Sampang Memanas, Pembela Tuding Dakwaan Jaksa Tak Ungkap Struktur Pengambil Keputusan

Surabaya – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang berlangsung dinamis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/2/2026). Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum dua terdakwa melontarkan kritik tajam terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua terdakwa, Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si., melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Sementara dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah memilih tidak mengajukan eksepsi dan melanjutkan proses persidangan sesuai dakwaan jaksa.

Tim pembela yang dipimpin Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H. menilai dakwaan jaksa belum menggambarkan secara menyeluruh proses pengambilan keputusan dalam proyek rehabilitasi jalan lapen yang terdiri dari 12 paket pekerjaan dengan nilai anggaran sekitar Rp12 miliar dari APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.

Dalam persidangan, kuasa hukum menegaskan bahwa Ahmad Zahrón Wiami selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya menjalankan fungsi administratif. Menurut pembela, kewenangan PPTK terbatas pada pengendalian pelaksanaan pekerjaan, penyusunan laporan kegiatan, serta administrasi pembayaran, bukan sebagai penentu kebijakan proyek.

Pembela juga mengemukakan adanya struktur kewenangan berjenjang dalam pelaksanaan proyek, termasuk keterlibatan pejabat struktural serta unsur pengadaan barang dan jasa (Barjas). Mereka menilai alur koordinasi jabatan tersebut seharusnya turut menjadi pertimbangan dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah nama pihak rekanan proyek yang disebut dalam dakwaan menerima keuntungan dari proyek tersebut. Menurut mereka, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penetapan subjek hukum dalam perkara.

file_0000000052e8720894fb256c723281fe-1 Sidang Korupsi Lapen Sampang Memanas, Pembela Tuding Dakwaan Jaksa Tak Ungkap Struktur Pengambil Keputusan

Di sisi lain, pelapor perkara Achmad Rifa’i Lasbandra menilai persidangan menjadi ruang penting untuk menguji fakta-fakta pelaksanaan proyek secara menyeluruh. Ia menegaskan pentingnya membuka seluruh rangkaian proses pengambilan keputusan agar penanganan perkara berjalan objektif.

“Persidangan harus menjadi ruang untuk mengungkap fakta secara utuh, termasuk mekanisme perintah dan pelaksanaan proyek, sehingga tanggung jawab hukum dapat ditetapkan secara tepat,” ujarnya usai mengikuti sidang secara daring.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi para terdakwa pada pertengahan Februari 2026.

Perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen Kabupaten Sampang terus menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan kompleksitas tata kelola proyek infrastruktur daerah serta mekanisme pengawasan penggunaan anggaran negara.


Share this content:

Post Comment