PENGADILAN MENGHUKUM TERGUGAT YANG MENGHENTIKAN PERJANJIAN KERJASAMA SECARA SEPIHAK, SEKALIPUN PERJANJIAN TIDAK DITANDATANGANI OLEH ANGGOTA DIREKSI TERGUGAT YANG BERHAK MEWAKILI PERUSAHAAN

Berita Terbaru

PENGADILAN MENGHUKUM TERGUGAT YANG MENGHENTIKAN PERJANJIAN KERJASAMA SECARA SEPIHAK, SEKALIPUN PERJANJIAN TIDAK DITANDATANGANI OLEH ANGGOTA DIREKSI TERGUGAT YANG BERHAK MEWAKILI PERUSAHAAN

Pencerahan Hukum Hari Ini,

Jakarta,03 Pebruari 2026 – PT Tenang Jaya Sejahtera mengajukan gugatan terhadap PT Chuhatsu Indonesia karena Tergugat melakukan pembatalan secara sepihak atas perjanjian kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 dan Non-B3. Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan gugatan untuk sebagian dengan pertimbangan Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp9.500.000.000,00. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Selanjutnya Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat bawah dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali karena berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama (P.13/T.10) tanggal 30 April 2012, telah terbukti adanya ikatan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam hal pengelolaan, pemanfaatan, serta pengangkutan limbah B3 dan Non B3. Hakim menyimpulkan bahwa tindakan Tergugat yang menghentikan kerjasama tersebut secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat merupakan sebuah perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Tergugat diwajibkan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat pemutusan kontrak tersebut.

Namun demikian, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Agung mengenai keabsahan wewenang pihak yang menandatangani perjanjian. Menurut Pasal 98 ayat (1) UU No. 40/2007 hanya Direksi atau penerima kuasa khusus Direksi yang berwenang mewakili perseroan, sedangkan perjanjian pengelolaan limbah ditandatangani oleh Untung Armedya Lubis sebagai She Executive Head yang bukan anggota Direksi dan tidak memiliki kuasa khusus; karena itu perjanjian tersebut tidak sah dan tidak mengikat Tergugat, sehingga Peninjauan Kembali seharusnya dikabulkan dan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya. Namun, putusan tetap diambil berdasarkan suara terbanyak yang menolak keberatan Tergugat.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015, tanggal 17 Februari 2016.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/78b6653b1426ffe59312c3fc21b7dff7.html

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary

Share this content:

Post Comment