PERUSAHAAN DINYATAKAN BERSALAH KARENA MEMUTUSKAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN SEBELUM MASA PERJANJIAN WAKTU KERJA TERTENTU (PKWT) BERAKHIR

Berita Terbaru

PERUSAHAAN DINYATAKAN BERSALAH KARENA MEMUTUSKAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN SEBELUM MASA PERJANJIAN WAKTU KERJA TERTENTU (PKWT) BERAKHIR

Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 2 Februari 2026

Jakarta – Muhamad Rijki Hasdulah dkk. menggugat PT Azaretha Hana karena perusahaan secara sepihak mengakhiri hubungan kerja sebelum masa PKWT berakhir. Berdasarkan PKWT masa kerja mereka berakhir pada 31 Desember 2021 namun mereka diberhentikan sebelum itu dengan alasan evaluasi dan seleksi, alasan mana tidak diatur dalam perjanjian kerja.

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang mengabulkan gugatan untuk sebagian, dengan menyatakan daftar evaluasi dan seleksi karyawan yang menyebabkan Para Penggugat tidak diluluskan adalah bertentangan dengan hukum dan batal demi hukum, menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sebelum berakhirnya PKWT adalah tidak sah, serta menghukum Tergugat membayar ganti rugi sisa masa PKWT, kompensasi PKWT sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021, dan hak-hak lain kepada Para Penggugat.

Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi Tergugat, dengan pertimbangan bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum. Mahkamah Agung menegaskan bahwa Para Penggugat terbukti sebagai pekerja PKWT yang masih berlaku, sementara Tergugat mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir dengan alasan evaluasi yang tidak diperjanjikan dalam kontrak kerja.

Tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga Tergugat wajib membayar ganti rugi berupa upah sampai berakhirnya masa PKWT serta kompensasi PKWT. Mahkamah Agung hanya melakukan perbaikan redaksional terkait penulisan nilai nominal ganti rugi tanpa mengubah substansi putusan.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1607 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 29 November 2022.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedb280166050309734313431313131.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment