Misteri Hilangnya Iptu Tomi Marbun: Ratusan Advokat Gugat Negara, Akademisi Hukum Pidana Soroti Kontradiksi Fatal Aparat
Misteri Hilangnya Iptu Tomi Marbun: Ratusan Advokat Gugat Negara, Akademisi Hukum Pidana Soroti Kontradiksi Fatal Aparat
Jakarta,01 Pebruari 2026— Kasus hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, Iptu Tomi Samuel Marbun, kian menjelma menjadi potret buram penegakan hukum dan akuntabilitas negara. Alih-alih menemukan titik terang, publik justru disuguhi rangkaian keterangan aparat yang saling bertabrakan, memantik kecurigaan adanya kegagalan sistemik—bahkan dugaan penyesatan fakta.
Kondisi inilah yang mendorong ratusan advokat dari berbagai daerah turun gunung menjadi kuasa hukum keluarga korban. Sejumlah pengacara senior nasional ikut bergabung, di antaranya Kamarudin Simanjuntak, Saor Siagian, Martin Lukas Simanjuntak, Jelani Christo, dan Fredrik J. Pinakunary. Mereka sepakat, perkara ini tidak bisa diselesaikan dengan narasi sepihak dan klaim administratif semata.
Tiga Versi Kronologi, Satu Peristiwa
Tim kuasa hukum menyoroti perbedaan keterangan aparat yang dinilai krusial dan tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa. Wakapolres Teluk Bintuni disebut menyampaikan kepada istri korban bahwa speedboat yang ditumpangi Iptu Tomi terbalik. Kapolres menyatakan korban tergelincir dari speedboat. Sementara Kanit Resmob menyebut korban menyeberangi sungai dengan kedalaman air hanya setengah lutut.
“Tiga versi berbeda untuk satu peristiwa yang sama merupakan alarm keras dalam hukum pidana,” tegas tim kuasa hukum. Menurut mereka, kontradiksi ini berpotensi masuk kategori keterangan yang tidak benar dan harus diuji secara terbuka serta independen.
Operasi 65 Personel, Tapi Korban Seolah Sendirian
Kejanggalan lain terletak pada konteks operasi pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang disebut melibatkan sekitar 65 personel. Namun hingga kini, tidak pernah dijelaskan secara terang siapa saja yang bersama Iptu Tomi Marbun di speedboat, siapa saksi terakhir yang melihat korban, serta bagaimana posisi personel lain saat kejadian.
“Dalam operasi bersenjata di wilayah konflik, mustahil seorang perwira bergerak sendiri tanpa pengamanan dan tanpa saksi,” ujar salah satu kuasa hukum keluarga.
Barang Kembali, Orang Hilang
Yang paling mengusik nalar publik adalah fakta bahwa senjata api, rompi antipeluru, dan telepon genggam korban dapat dikembalikan kepada keluarga, sementara jasad korban tidak pernah ditemukan. Dalam logika tugas kepolisian, perlengkapan tersebut seharusnya melekat pada tubuh personel saat bertugas.
“Jika perlengkapan itu ada, di mana orangnya? Bagaimana mungkin alat kembali, tetapi manusianya hilang?” tanya tim hukum. Dugaan bahwa perlengkapan tersebut dilucuti sebelum korban hilang pun tak terelakkan dan menuntut penyelidikan independen.
Negara Dinilai Abai, Gugatan Citizen Lawsuit Diajukan
Keluarga mengaku telah melayangkan tiga surat resmi kepada Kapolri, serta menyurati Presiden RI dan DPR RI, khususnya Komisi III. Namun hingga kini, tidak ada pernyataan resmi Kapolri mengenai hilangnya Iptu Tomi Marbun.
Merasa keadilan menemui jalan buntu, Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan Keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun secara resmi mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2026. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban negara atas dugaan kelalaian, ketertutupan informasi, serta kegagalan memberikan jaminan perlindungan hukum bagi aparatnya sendiri.
Akademisi Hukum Pidana: Ini Bukan Soal Emosi, Tapi Sistem
Akademisi hukum pidana Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H. menilai perkara ini harus dibaca secara sistematis.
Pertama, dari aspek hukum pidana formil, perbedaan keterangan aparat merupakan cacat serius dalam proses penyelidikan. Kedua, dari aspek pertanggungjawaban negara, hilangnya aparat dalam tugas tanpa penjelasan utuh dapat dikategorikan sebagai kegagalan negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Ketiga, dari perspektif kepercayaan publik, ketertutupan informasi justru memperkuat persepsi bahwa hukum bekerja tidak transparan.
“Jika aparat tidak jujur pada fakta, hukum akan berubah dari alat keadilan menjadi alat pembenaran,” tegasnya.
Ujian bagi Negara Hukum
Kasus Iptu Tomi Marbun kini bukan sekadar perkara hilangnya seorang perwira, melainkan ujian serius bagi negara hukum. Publik menunggu, apakah negara berani membuka kebenaran materiil secara utuh, atau justru membiarkan kasus ini terkubur oleh waktu dan kelelahan publik.
Bagi keluarga, satu hal tegas: keadilan tidak boleh ikut hilang bersama korban. Dan bagi masyarakat luas, pertanyaannya sederhana namun menohok—jika aparat negara saja bisa hilang tanpa kejelasan, bagaimana nasib rakyat biasa?
Jurnalis: Romo Kefas
Share this content:




Post Comment