Mari Belajar KUHP Baru:*DELIK ADUAN (KLACHT DELICT)*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary
Dalam konteks hukum acara pidana, terdapat perbedaan mendasar antara laporan dan pengaduan: laporan merupakan pemberitahuan oleh siapa saja karena hak atau kewajiban undang-undang mengenai peristiwa pidana yang telah, sedang, atau diduga akan terjadi, sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan agar pejabat berwenang menindak seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Menurut KUHP Baru, Kedudukan hukum pengadu (jika korban tidak bisa mengadu sendiri):
1. Orang tua/wali (untuk anak <16 tahun);
2. Keluarga sedarah garis lurus;
3. Keluarga sedarah garis menyamping sampai derajat ke-3;
4. Diri sendiri dan/atau pendamping (jika tidak ada keluarga);
5. Pengampu (kecuali kasus boros);
6. Orang tua, anak, suami/istri (jika korban meninggal), kecuali korban semasa hidup menolak penuntutan.
Prosedur pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis kepada pejabat berwenang, diajukan 6 bulan sejak diketahui (domisili Indonesia) atau 9 bulan (di luar negeri). Selain itu, Pengaduan dapat dicabut dalam 3 bulan dan tidak dapat diajukan kembali.
Contoh delik aduan dalam KUHP Baru meliputi penyerangan harkat dan martabat diri Presiden, Wakil Presiden, atau Kepala Negara/Wakil Negara Sahabat; penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, atau peradilan; perzinaan (Pasal 411) dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (Pasal 412); pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan ringan; serta pencurian dalam keluarga dan perkosaan dalam perkawinan.
Secara prosedural, tanpa pengaduan sah dari pihak yang memiliki kedudukan hukum, proses pidana tidak dapat berjalan. Jika perkara masih dalam tahap penyidikan, maka penyidikan dihentikan, dan apabila perkara tetap dipaksakan hingga ke pengadilan, hakim wajib menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Sumber:
Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 179 – 183.
https://id.shp.ee/UnjCrfh
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
(spasinews.com)
Share this content:




Post Comment