Praduga Tak Bersalah yang Mati di Lapangan
Oleh: Martin Lukas Simanjuntak, Advokat/Penasihat Hukum
Nama korban kesewenang-wenangan aparat itu adalah Sudrajat, laki-laki berusia 50 tahun. Ia hanyalah orang kecil, tukang es, yang setiap hari bekerja dengan penghasilan pas-pasan cukup untuk makan hari itu, lalu kembali berjuang esok hari. Namun di hadapan aparat penegak hukum yang bekerja dengan kacamata kuda, status sebagai rakyat kecil justru membuatnya rentan. Tanpa proses hukum yang layak, tanpa pembuktian yang sah, tubuh Sudrajat menjadi sasaran tindakan represif, seolah martabat manusia dapat disisihkan atas nama penertiban.
Apa yang dialami Sudrajat bukanlah kisah tunggal. Ia berdiri sejajar dengan Surya Indra Nasution, seorang advokat di Medan, yang juga menjadi korban tindakan represif aparat. Dua latar belakang yang berbeda tukang es dan advokat namun dipertemukan oleh satu pola yang sama penegakan hukum yang kehilangan nurani, menabrak asas praduga tidak bersalah, mengabaikan prosedur, dan melanggar hak asasi manusia yang seharusnya dijamin negara. Ketika hukum ditegakkan tanpa empati dan tanpa kendali, maka siapa pun bisa menjadi korban baik rakyat kecil di pinggir jalan maupun profesional hukum yang menjalankan tugasnya.
Dalam negara hukum, kekuasaan tidak pernah berdiri bebas. Ia dibatasi oleh hukum, dikendalikan oleh prosedur, dan diarahkan oleh penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketika batas-batas itu dilanggar, maka yang bekerja bukan lagi hukum, melainkan kekuasaan yang kehilangan legitimasi.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang kecil yang dituduh menjual es tidak layak konsumsi harus ditempatkan dalam kerangka tersebut. Persoalan ini bukan semata-mata soal kesalahan prosedur, melainkan menyangkut cara pandang aparat terhadap warga negara: apakah diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak, atau sekadar objek penertiban yang bisa ditekan atas dasar kecurigaan sepihak.
Asas praduga tidak bersalah bukan sekadar prinsip normatif, melainkan fondasi keadilan pidana. Tanpa asas ini, seluruh proses penegakan hukum kehilangan legitimasi moralnya. Konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 melindungi setiap orang dari ancaman dan kekerasan. Kedua norma ini seharusnya menjadi pagar pertama yang menahan tindakan represif aparat. Ketika pagar itu diterobos, maka negara sendiri sedang melanggar janjinya kepada warga.
Lebih jauh, berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) sesungguhnya dimaksudkan sebagai koreksi atas praktik-praktik represif yang selama ini berulang. KUHAP baru menegaskan bahwa setiap orang yang diperiksa harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang bermartabat, serta melarang secara tegas penggunaan kekerasan fisik maupun psikis dalam seluruh tahapan proses hukum. Norma ini tidak membuka ruang kompromi. Kekerasan bukan metode penegakan hukum yang sah, dalam kondisi apa pun.
Dalam perspektif hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara eksplisit melarang penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia. Negara memiliki kewajiban positif untuk mencegah, menindak, dan memulihkan pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, setiap tindakan kekerasan oleh aparat bukan hanya pelanggaran etik internal, melainkan pelanggaran hukum dan HAM yang menuntut pertanggungjawaban pidana.
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah kenyataan bahwa peristiwa semacam ini bukan kejadian tunggal. Ia berulang, lintas daerah, lintas waktu, dan kerap menunjukkan pola yang sama. Dalam praktik, kekerasan sering kali dinormalisasi sebagai bagian dari “kerja lapangan”, sementara mekanisme akuntabilitas berjalan lambat atau berhenti sama sekali. Ironisnya, respons institusional baru tampak serius ketika kasus tersebut menjadi viral dan mendapat tekanan publik. Seolah-olah keadilan tidak bekerja melalui hukum, melainkan melalui sorotan media sosial.
Narasi “oknum” tidak lagi memadai untuk menjelaskan fenomena yang bersifat sistemik. Ketika pelanggaran berulang tanpa sanksi yang tegas dan transparan, maka yang terjadi adalah pembiaran struktural. Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan daya korektifnya, dan aparat kehilangan fungsi etiknya sebagai pelayan masyarakat.
Pada titik ini, pertanyaan moral menjadi relevan untuk diajukan: bagaimana jika warga yang diperlakukan kasar itu adalah ayah, saudara, atau anggota keluarga aparat itu sendiri? Apakah kekerasan masih dianggap wajar? Pertanyaan ini bukan retorika emosional, melainkan uji empati yang menentukan apakah penegakan hukum masih berakar pada nilai kemanusiaan atau telah sepenuhnya dikuasai oleh logika kekuasaan.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa keras ia menertibkan rakyat kecil, melainkan dari keberaniannya menindak aparat yang menyalahgunakan kewenangan.Tanpa itu, hukum akan terus kehilangan wibawanya, dan keadilan akan tetap menjadi janji yang tertunda.
Pada akhirnya, penegakan hukum tidak hanya diuji oleh kepatuhan pada prosedur, tetapi oleh cara negara memperlakukan manusia yang paling lemah. Kekuasaan yang dijalankan tanpa empati akan selalu tergelincir menjadi penindasan, dan hukum yang ditegakkan tanpa nurani akan kehilangan makna keadilannya. Aparat penegak hukum harus kembali menyadari bahwa wewenang adalah amanah, bukan hak istimewa untuk merendahkan martabat orang lain.
Penulis teringat kutipan dari perkataan sang Guru:
“Siapa menindas orang yang lemah, menghina Penciptanya, tetapi siapa menaruh belas kasihan kepada orang miskin, memuliakan Dia.”
Sudah saatnya Kepolisian Negara Republik Indonesia dan seluruh aparat penegak hukum menjadikan KUHAP baru dan norma HAM sebagai pedoman nyata dalam tindakan, bukan sekadar rujukan formal. Penegakan hukum yang sah hanya mungkin terjadi jika aparat tunduk pada hukum yang sama dengan yang mereka terapkan kepada warga.
Salam,
Martin Lukas Simanjuntak
Share this content:




Post Comment