Kejar Penjambret Istri, Warga Sleman Jadi Tersangka: Ketua Umum SPASI Nilai Aparat Salah Arah dan Abaikan Pembelaan Terpaksa
Kejar Penjambret Istri, Warga Sleman Jadi Tersangka: Ketua Umum SPASI Nilai Aparat Salah Arah dan Abaikan Pembelaan Terpaksa
SLEMAN — Penetapan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman menuai sorotan dan kritik luas dari publik serta kalangan hukum. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, yang kemudian berujung pada tewasnya kedua pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di Jembatan Layang Janti, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi secara spontan mengejar pelaku menggunakan mobil dengan tujuan menghentikan kejahatan yang baru saja dialami keluarganya. Namun dalam proses pengejaran, sepeda motor pelaku menabrak tembok dan kedua penjambret meninggal dunia di lokasi kejadian.
Alih-alih diposisikan sebagai korban kejahatan, Satlantas Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan dalih adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Langkah tersebut mendapat kritik keras dari Jelani Christo, S.H., M.H., Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI). Ia menilai penegak hukum telah keliru dalam menafsirkan peristiwa hukum dan gagal melihat konteks utama perkara.
“Ini bukan penegakan hukum, melainkan kriminalisasi terhadap korban kejahatan. Apa pesan negara kepada rakyat? Diam saja saat keluarga dirampok?” tegas Jelani Christo.
Menurutnya, tindakan Hogi memenuhi unsur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serangan terhadap harta benda dan keselamatan keluarga terjadi secara mendadak dan melawan hukum, sehingga upaya pembelaan untuk menghentikan kejahatan tidak dapat dipidana.
Jelani menegaskan, bahkan jika aparat menilai tindakan tersebut melampaui batas, Pasal 49 ayat (2) KUHP tetap memberikan perlindungan hukum apabila perbuatan dilakukan akibat keguncangan jiwa yang hebat dalam situasi darurat.
“Hukum pidana tidak boleh dipisahkan dari nurani dan rasa keadilan. Jika pembelaan diri dikriminalkan, maka yang dilindungi justru kejahatan,” ujarnya.
SPASI menilai penggunaan pasal-pasal lalu lintas dalam kasus ini sebagai pendekatan formalistik yang menyesatkan, karena mengabaikan fakta bahwa Hogi adalah korban tindak pidana, bukan pelaku kejahatan lalu lintas yang berdiri sendiri.
Lebih lanjut, Jelani mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.
“Jika peristiwa serupa menimpa keluarga pejabat atau aparat, apakah pendekatan hukumnya akan sama? Atau hukum hanya tegas kepada rakyat biasa?” katanya.
Saat ini, berkas perkara Hogi Minaya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, dengan status tahanan luar dan pengawasan melalui gelang GPS. SPASI mendesak agar jaksa menolak berkas perkara tersebut karena dinilai cacat secara yuridis dan bertentangan dengan asas keadilan serta perlindungan korban.
Menurut SPASI, penyidik seharusnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Kasus ini dinilai menjadi preseden berbahaya bagi masyarakat luas. Jika korban yang membela diri justru dipidanakan, maka rasa aman publik akan terkikis dan keberanian warga melawan kejahatan akan padam oleh rasa takut.
Di akhir pernyataannya, Jelani Christo mengajak masyarakat sipil dan organisasi hukum untuk bersatu melawan praktik penegakan hukum yang tidak adil.
“Melawan ketidakadilan tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kesatuan berbagai elemen yang peduli pada hukum agar setiap pencari keadilan memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah boleh berganti, pejabat boleh berhenti, tetapi negara dan keadilan harus tetap dijaga,” pungkasnya.
Jurnalis: Romo Kefas
Share this content:




Post Comment