Gonjang-Ganjing Hukum di Indonesia, Antara Kepastian dan Keadilan yang Terabaikan

Berita Terbaru

Gonjang-Ganjing Hukum di Indonesia, Antara Kepastian dan Keadilan yang Terabaikan

Gonjang-Ganjing Hukum di Indonesia, Antara Kepastian dan Keadilan yang Terabaikan

Jakarta – Gonjang-ganjing penegakan hukum di Indonesia bukanlah persoalan baru. Namun hingga kini, masalah tersebut masih menjadi sumber kegelisahan publik karena adanya ketimpangan serius antara kepastian hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum kerap tampak berjalan secara prosedural, tetapi gagal menghadirkan keadilan yang substantif.

Dalam praktiknya, kepastian hukum sering dimaknai secara sempit sebagai penerapan norma tertulis semata. Pendekatan yang kaku dan formalistik ini membuat hukum kehilangan sensitivitas sosial. Akibatnya, hukum tidak lagi dirasakan sebagai pelindung masyarakat, melainkan sebagai instrumen kekuasaan yang dapat digunakan secara selektif.

Akar persoalan penegakan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejumlah faktor struktural. Korupsi, praktik mafia peradilan, rendahnya integritas aparat penegak hukum, serta intervensi kepentingan politik telah lama menggerogoti fondasi hukum. Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan independensinya dan kepastian hukum berubah menjadi ilusi.

Fenomena hukum yang kerap disebut “tajam ke bawah, tumpul ke atas” masih menjadi realitas yang sulit dibantah. Masyarakat kecil sering kali berhadapan dengan proses hukum yang cepat, keras, dan tanpa empati. Sebaliknya, perkara yang melibatkan kelompok berkuasa atau memiliki akses politik justru berjalan lamban, penuh kompromi, bahkan berakhir tanpa kejelasan.

Periode 2024–2025 mencatat berbagai kasus kontroversial yang menunjukkan masih terjadinya kriminalisasi terhadap partisipasi publik, termasuk kritik, pelaporan, dan pembelaan hukum. Di sisi lain, banyak perkara mengalami penundaan berlarut tanpa kepastian penyelesaian. Kondisi ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Inkonsistensi putusan pengadilan menjadi persoalan serius lainnya. Perkara dengan substansi yang serupa dapat menghasilkan putusan yang berbeda, seolah hukum ditafsirkan secara subjektif. Ketidakpastian ini berdampak luas, mulai dari ketidakadilan bagi pencari keadilan hingga terganggunya stabilitas sosial dan iklim investasi.

Berbagai upaya perbaikan memang telah diperkenalkan, termasuk pendekatan keadilan restoratif dan wacana reformasi struktural lembaga penegak hukum. Namun, selama reformasi hanya berhenti pada tataran regulasi dan tidak menyentuh persoalan integritas, keberanian moral, serta konsistensi penegakan hukum, hasilnya akan sulit dirasakan oleh masyarakat.

Pada akhirnya, hukum tidak boleh hanya menjadi alat kepastian prosedural. Hukum harus hadir sebagai sarana keadilan yang hidup, manusiawi, dan berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara. Tanpa keseimbangan antara kepastian dan keadilan, hukum berisiko kehilangan legitimasi sosialnya.

Keadilan yang tertunda pada hakikatnya adalah ketidakadilan. Dan hukum yang kehilangan keadilan, sejatinya sedang kehilangan ruhnya sendiri.


Penulis: Jelani Cristho
Ketua Umum SPASI

Editor: Romo Kefas


Share this content:

Post Comment