Penguatan Perspektif Kajian Hukum

Berita Terbaru

Penguatan Perspektif Kajian Hukum

Penguatan Perspektif Kajian Hukum

Dalam kerangka negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, profesi advokat menempati posisi strategis sebagai salah satu pilar penegakan hukum selain hakim, jaksa, dan kepolisian. Advokat tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga berkewajiban menjaga tegaknya hukum dan keadilan sebagai kepentingan publik yang lebih luas.

Hal ini ditegaskan secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kebebasan dan kemandirian tersebut bukanlah hak istimewa tanpa batas, melainkan amanah konstitusional yang harus dijalankan dengan integritas moral dan tanggung jawab etik yang tinggi.

Dalam perspektif teori hukum, peran pengacara yang takut akan Tuhan selaras dengan ajaran hukum alam (natural law) yang berpandangan bahwa hukum positif tidak boleh dipisahkan dari nilai moral dan keadilan substantif. Thomas Aquinas menyatakan bahwa lex iniusta non est lex—hukum yang tidak adil pada hakikatnya bukan hukum. Dalam konteks ini, pengacara berintegritas berfungsi sebagai penjembatan antara hukum positif dan keadilan moral, terutama ketika hukum tertulis mengalami distorsi dalam praktik.

Lebih lanjut, dalam pendekatan sosiologi hukum, keberadaan pengacara yang menolak suap dan tekanan kekuasaan berperan sebagai agen korektif terhadap budaya hukum yang menyimpang. Ketika praktik penegakan hukum terjebak dalam pola transaksional, keberanian advokat berintegritas menjadi instrumen kontrol sosial yang efektif untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Dari sudut pandang filsafat hukum Pancasila, pengacara yang takut akan Tuhan merepresentasikan nilai Sila Pertama dan Sila Kelima secara simultan. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan melalui praktik hukum yang jujur, sementara keadilan sosial ditegakkan dengan memastikan hukum tidak hanya berpihak pada yang kuat, tetapi juga melindungi yang lemah dan terpinggirkan.

Dengan demikian, pengacara yang takut akan Tuhan bukanlah figur moral semata, melainkan aktor konstitusional yang menjalankan fungsi penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sebagaimana dirumuskan oleh Gustav Radbruch. Di tengah krisis etika penegakan hukum, mereka menjadi bukti bahwa hukum masih memiliki nurani—dan nurani itulah yang menjaga agar hukum tetap bermakna bagi kemanusiaan.


Penulis Jelani Cristho Ketum SPASI

EDITOR Romo Kefas 

Share this content:

Post Comment