Implementasi Restorative Justice Pada Penegakan Hukum di Indonesia

Berita Terbaru

Implementasi Restorative Justice Pada Penegakan Hukum di Indonesia

Implementasi Restorative Justice Pada Penegakan Hukum di Indonesia

Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H

Dosen & Advokat

Restorative justice diciptakan oleh seorang psikolog Albert Eglash pada tahun 1977, dan dikembangkan lebih lanjut dalam era modern oleh Howard Zehr. Dikenal sebagai visionary architect of the Restorative Justice movement, dalam bukunya yang berjudul Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice (1990), Howard Zehr menyatakan bahwa Restorative Justice pada dasarnya merupakan proses untuk melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara dan secara kolektif menangani kerugian yang diakibatkan guna memperbaiki keadaan seadil mungkin.

“Restorative justice is a process to involve, to the extent possible, those who have a stake in a specific offense and to collectively identify and address harms, needs, and obligation, in order to heal and put things as right as possible”. Artinya adalah suatu proses yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat atau yang memiliki suatu kepentingan dalam suatu perkara tertentu untuk secara bersama-sama menangani dan menyelesaikan kerugian yang timbul akibat perbuatan, guna memulihkan keadaan sebaik mungkin.

Jauh sebelumnya Indonesia sudah ada penyelesaian yang selaras dengan pelaksanaan RJ yaitu penyelesaian secara hukum adat di setiap Desa. Hukum adat tidak hanya menghukum namun juga untuk membebaskan orang yang melakukan pelanggaran atau kejahatan. RJ pertama sekali di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana Pasal 1 angka 6 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang ada pada Pasal 5 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Seiring perkembangan pada Pelaksanaan RJ dalam sistem peradilan pidana dikuatkan dengan adanyadasar hukum yang telah dibuat yaitu Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 (tentang penghentian penuntutan) dan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 (tentang penanganan tindak pidana), yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024 untuk ranah Pengadilan. RJ tidak dicantumkan secara spesifik dalam KUHP dan KUHAP yang lama.

Dengan adanya suatu Peraturan yang baru yaitu KUHP dan KUHAP terbaru maka proses penegakan hukum terhadap terlapir, tersangka, terdakwa di Pengadilan dapat melakukan RJ berdasarkan pada Pasal 51, 53, 54 KUHP Nasional Jo Pasal 79 KUHAP terbaru. Namun ada yang menarik dalam pelaksanaan RJ di tingkat penyidikan di Kepolisian dan Penuntutan di Kejaksaan dimana harus melewatin proses pengajuan terhadap hakim ketua di Pengadilan berdasarkan pada SEMA No 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.

Dengan adanya implementasi RJ yang terbaru menimbulkan problematik di masyarakat, praktisi hukum serta akademisi hukum, menilai jika harus melalui pemberitahuan kepada Hakim di Pengadilan maka akan menjadikan celah adanya penyelesaian secara “Paid under the table” Artinya Pembayaran di bawah meja. Metode penyelesaian RJ dalam Peraturan yang terbaru justru lebih memberikan kepastian dan keadilan hukum serta menghindari ketidak adilan dalam pelaksanaan RJ.

Share this content:

Post Comment