Diduga Limbah Pabrik Ikan Mengalir ke Laut, Warga Mempawah Resah
Mempawah, Jumat 16 Januari 2026 – spasinews.com
Masyarakat di sekitar kawasan pemerintahan Kabupaten Mempawah dibuat resah oleh dugaan pencemaran laut yang berasal dari limbah pabrik pengolahan ikan dan sotong beku milik seorang pengusaha berinisial ALG.
Limbah tersebut diduga kuat mengalir langsung ke laut lepas dan menimbulkan bau menyengat khas limbah ikan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Media Jejakhukum bersama tim LSM, ditemukan adanya pipa yang diduga sengaja diarahkan menuju laut.
Aliran limbah dari pipa tersebut terlihat jelas dan memunculkan kekhawatiran publik akan dampaknya terhadap lingkungan, khususnya ekosistem laut di wilayah Mempawah.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja pabrik menyebutkan bahwa cairan yang dialirkan tersebut hanyalah “limbah biasa”.
Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung oleh tim, limbah tersebut mengeluarkan bau menyengat khas limbah ikan dan sotong. Tim menilai kondisi ini berpotensi besar menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem laut.
Secara ilmiah, limbah ikan diketahui memiliki kandungan nutrisi yang tinggi, seperti bahan organik, nitrogen, dan fosfor. Jika dibuang langsung ke laut tanpa pengolahan, limbah tersebut dapat memicu eutrofikasi atau ledakan alga, menurunkan kadar oksigen di perairan, serta merusak habitat biota laut.
Selain itu, pembuangan limbah ke laut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas dumping ke laut wajib memiliki izin khusus dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atau pejabat yang berwenang.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa tidak semua jenis limbah diperbolehkan untuk dibuang ke laut.
Merujuk pada peraturan tersebut, Tim Media Jejakhukum.net Kalimantan Barat meminta kejelasan serta audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mempawah.
Langkah ini diambil agar tidak ada lagi oknum pengusaha yang meskipun telah mengantongi izin usaha, namun masih melakukan pelanggaran dalam pelaksanaannya di wilayah Kabupaten Mempawah.
Dalam rangka pendalaman informasi, tim media juga mendatangi kantor desa setempat untuk melakukan konfirmasi lanjutan.
Pihak desa menyatakan bahwa izin dan persetujuan dari warga terkait keberadaan pabrik memang sudah ada. Namun, terkait dampak limbah terhadap ekosistem laut, pihak desa mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kami tidak tahu-menahu soal dampak limbah ke ekosistem laut. Itu bukan ranah desa untuk memastikan apakah limbah tersebut berdampak atau tidak,” ujar Kepala Desa saat dikonfirmasi.
Oleh karena itu, tim media berharap Kepala Dinas DLH Kabupaten Mempawah segera memberikan keterangan resmi dan mengambil langkah tegas terkait dugaan pencemaran limbah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengusaha maupun dinas terkait.(zainul irwansyah)
Sumber: Investigasi Lapangan Media Jejak Hukum
Share this content:




Post Comment