Ujaran Kebencian ke Tenaga Medis Berujung Bui: Kasus Jerinx Jadi Preseden Penting UU ITE

Berita Terbaru

Ujaran Kebencian ke Tenaga Medis Berujung Bui: Kasus Jerinx Jadi Preseden Penting UU ITE

Ujaran Kebencian ke Tenaga Medis Berujung Bui: Kasus Jerinx Jadi Preseden Penting UU ITE

Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 16 Januari 2026

DENPASAR — Kasus hukum yang menjerat I Gede Aryastina alias Jerinx, seorang publik figur, kembali menjadi rujukan penting dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jerinx dinyatakan bersalah karena mengeluarkan ujaran kebencian terhadap tenaga medis dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui unggahan di media sosial Instagram, dan berujung pada hukuman 10 bulan penjara.

Penuntut Umum mendakwa Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar atas perbuatannya yang dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan antar-golongan. Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang bersumber dari unggahan terdakwa di akun Instagram pribadinya.

Putusan Pengadilan Berjenjang

Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif pertama. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp10 juta.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri, namun melakukan perbaikan terhadap lamanya pidana penjara menjadi 10 bulan, sementara amar putusan lainnya tetap.

MA Tegaskan Batas Kebebasan Berekspresi

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi baik dari Penuntut Umum maupun Terdakwa. Mahkamah Agung menilai bahwa judex facti tidak keliru menerapkan hukum dan telah memeriksa perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa unggahan Instagram milik Jerinx, sebagai seorang publik figur, bersifat menghasut, menimbulkan kebencian, serta hujatan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), rumah sakit, dan para tenaga medis yang saat itu berada di garis depan penanganan pandemi Covid-19.

Alasan kasasi yang diajukan Terdakwa, khususnya terkait keberatan atas penilaian pembuktian, dinilai tidak berdasar secara hukum. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan membebankan biaya perkara kasasi kepada Terdakwa.

Preseden Hukum Penting

Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2100 K/Pid.Sus/2021, yang diputus pada 17 Mei 2021. Kasus Jerinx menjadi preseden penting bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas, terutama ketika pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian dan merugikan kelompok tertentu, terlebih dalam situasi krisis nasional seperti pandemi.

Putusan ini juga menegaskan bahwa status sebagai publik figur justru membawa tanggung jawab hukum yang lebih besar dalam menggunakan media sosial.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Editor: Romo Kefas

Share this content:

Post Comment