Mahkamah Agung Perkuat Vonis 8 Tahun Penjara Doni Salmanan dalam Kasus Binary Option Quotex
Mahkamah Agung Perkuat Vonis 8 Tahun Penjara Doni Salmanan dalam Kasus Binary Option Quotex
Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 14 Januari 2026
Mahkamah Agung menegaskan sikap tegas negara terhadap praktik penyesatan publik melalui investasi ilegal dengan menolak permohonan kasasi dalam perkara . Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis 8 tahun pidana penjara terhadap influencer dan afiliator platform binary option Quotex, yang terbukti menyesatkan masyarakat dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kronologi dan Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mendakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan karena secara sengaja menyebarkan informasi dan konten elektronik yang menyesatkan melalui promosi platform binary option Quotex. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ribuan konsumen dalam jumlah besar.
Selain itu, Doni juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan dan mengelola hasil kejahatan dari promosi platform ilegal tersebut. Jaksa mendasarkan dakwaan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan argumentasi bahwa binary option merupakan kegiatan ilegal yang menyerupai perjudian daring.
Putusan Berjenjang
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Bale Bandung menyatakan Doni Salmanan terbukti bersalah hanya atas dakwaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti, sehingga menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Majelis hakim tingkat banding menilai Pengadilan Negeri keliru dalam menilai alat bukti, khususnya terkait asal-usul dan pengelolaan dana hasil kejahatan. Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa binary option adalah kegiatan ilegal, sehingga hasil yang diperoleh darinya merupakan hasil tindak pidana.
Atas dasar itu, Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta perampasan seluruh aset hasil kejahatan untuk negara.
Sikap Mahkamah Agung
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi baik dari Penuntut Umum maupun dari Terdakwa. Mahkamah Agung menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung telah tepat menerapkan hukum dan seluruh unsur tindak pidana—baik promosi menyesatkan maupun pencucian uang—telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023, tanggal 15 Agustus 2023.
Pesan Penting bagi Publik
Kasus Doni Salmanan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis digital dan penyalahgunaan popularitas di media sosial. Mahkamah Agung menegaskan bahwa status influencer atau figur publik tidak dapat dijadikan tameng untuk lolos dari jerat hukum, terlebih ketika aktivitasnya merugikan masyarakat luas.
Putusan ini juga menjadi peringatan keras bahwa promosi investasi ilegal, meskipun dikemas dengan narasi edukasi atau motivasi, tetap merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung pada hukuman penjara dan perampasan aset.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Editor: Romo Kefas
Share this content:




Post Comment