Kantor PT Sucofindo Pontianak Digeledah Kejati Kalbar, Pihak Perusahaan Pilih Bungkam

Berita Terbaru

Kantor PT Sucofindo Pontianak Digeledah Kejati Kalbar, Pihak Perusahaan Pilih Bungkam

Pontianak – spasinews.com

Kantor PT Sucofindo (Persero) Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio A. Yani II, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Provinsi Kalimantan Barat, digeledah oleh petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar beberapa waktu lalu. Dugaan keterlibatan masih diselidiki.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus ekspor tambang bauksit.

Namun hingga kini, pihak PT Sucofindo Cabang Pontianak belum memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.

Saat sejumlah wartawan mencoba menemui Kepala Cabang PT Sucofindo (Persero) Pontianak, Ir. Ali Ridho, ST, untuk meminta konfirmasi terkait penggeledahan tersebut, yang bersangkutan memilih untuk tidak memberikan pernyataan.

Melalui salah seorang stafnya, PT Sucofindo menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur dan ketentuan internal perusahaan, komunikasi dan klarifikasi kepada media eksternal dilakukan secara terpusat melalui Divisi Sekretariat Perusahaan PT Sucofindo (Persero) yang berkantor di Graha Sucofindo, Jakarta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor bauksit.

Pihak Kejati Kalbar menjelaskan bahwa perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan aktivitas ekspor bauksit yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan PT Laman Mining yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami serta mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti pendukung guna memperjelas konstruksi perkara.

Muncul pertanyaan di tengah publik mengenai apakah terdapat keterlibatan PT Sucofindo dalam kasus tersebut, khususnya terkait proses penerbitan izin laboratorium atau pengujian mutu barang ekspor milik PT Laman Mining.

Mengingat PT Sucofindo merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan pengujian dan verifikasi mutu barang sebelum diekspor ke luar negeri.

Namun demikian, hingga saat ini Kejati Kalbar belum mengungkapkan secara resmi sejauh mana peran atau dugaan keterlibatan PT Sucofindo dalam kasus ekspor bauksit tersebut.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman.

Publik pun diminta untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, seraya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini.(*/zir).
.

Share this content:

Post Comment