Babak Baru Perkara Penistaan Agama Dan Penghasutan Oleh Terlapor Pandji Mens Rea

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Penistaan Agama Dan Penghasutan Oleh Terlapor Pandji Mens Rea

Oleh : Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H

Belum lama disahkan pemberlakuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2026 tiba-tiba di hadapkan dengan kasus yang sedang viral yang menyeret nama salah satu stand up comedy dimana menghebohkan seluruh Indonesia atas dugaan penistaan dan penghasutan. 

Pelapor ialah Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), yang juga Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid. Selain pelapor, penyelidik meminta keterangan para ahli guna mengonstruksikan batasan-batasan kebebasan berekspresi dalam bidang seni di ruang publik.

“Dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Itu terus kami lakukan juga, sehingga kami bisa menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keberimbangan untuk menghadirkan rasa aman, begitupun juga menghadirkan kepastian kebebasan berekspresi ini atau ruang seni ini juga menjadi sebuah ruang seni yang beradab,” ungkap Iman.

Iman mengaku terus mengumpulkan alat bukti. Penyelidikan dipastikan dilakukan dengan transparan dan berimbang. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan pihaknya telah menerima tiga alat bukti dari pelapor. Seperti, rekaman materi pernyataan Pandji dalam acara Mens Rea, dokumen, serta tangkapan layar percakapan dan foto. Sejumlah barang bukti itu akan dianalisis oleh penyelidik guna memastikan kesahihannya.

“Beri kami ruang untuk penyidik bisa membuktikan bahwa yang diberikan ini masuk dalam khazanah barang bukti yang bisa dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi.

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.

Pernyataan Pandji dalam Mens Rea itu ialah NU menerima konsesi tambang dari pemerintah. Hal itu dinilai merendahkan, memfitnah, dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik, khususnya Nahdliyin.

Mengenai penjelasan Pasal 242 dimana pengejawantahan fungsi hukum pidana untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam hal ini adalah martabat dan kehormatan.

Sedangkan penjelasan dalam Pasal 243 dimana pasal ini merupakan delik penyebaran dengan tujuan agar isinya di ketahui oleh umum atau orang banyak dengan menggunakan media apapun dengan dirumuskan secara formil.

Pasal 242 dan 243 ada pada BAB 5 tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum. Paragraf 2 Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara. Pasal 242 didalam unsur Pasal tentang “kebencian dan penghinaan”.

Pada Pasal 243 ayat 1 memiliki unsur ” Pernyataan permusuhan”. Dan menjadi pertimbangan terhadap penyidik serta ahli yang akan diminta keterangan, bahwa Pasal 242 dan Pasal 243 ada dalam paragraf Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara.

Pasal 300, 301 ada pada BAB VII Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, Dan Kehidupan Beragama. 

Penjelasan Pasal 300 memiliki niat untuk melakukan tindak pidana pada Pasal ini dapat ditentukan dengan melihat adanya kesengajaan untuk anjuran kebencian dan mengetahui akibat ujaran tersebut.

Pada Pasal 300 ayat bagian “b” berbunyi “menyatakan kebencian dan permusuhan”. Penjelasan Pasal 301 yaitu hampir sama dengan Pasal 300 dimana merupakan delik penyebaran untuk di ketahui oleh orang banyak.

Dalam stand-up comedy yang dilakukan oleh terlapor menggunakan kalimat  ” MENURUT KEYAKINAN SAYA”  Maka menghasilkan kesimpulan yaitu Berdasarkan pada Pasal yang digunakan untuk melaporkan terlapor dapat menjerat terlapor jika terlapor tidak dapat dibuktikan dengan data.

Perdebatan dengan kalimat terlapor mengenai menurut keyakinan saya, maka sudah ada bahan yang menghasilkan keyakinan si terlapor berupa materi sehingga terlapor berani menjadikan materi itu dalam stand-up comedy.

Dalam adigium Latin berbunyi “Cogitationis poenam nemo patitur” artinya yang berarti “tidak ada seorang pun dapat dihukum karena pikirannya” namun itu jika hanya ada dalam pikirannya, tapi jika sudah ada perbuatan dan itu melawan hukum, maka dapat dijerat pidana.

Kita berharap para penyidik Kepolisian objektif dalam menanganinya perkara ini, ditambah dengan penyampaian dari Ketua Komisi III DPR RI yang menyatakan materi stand up comedy dari Panji tidak akan dapat di pidana.

Namun itu tidak dapat dijadikan sebagai pegangan keputusan penyidik untuk memberhentikan perkara ini. Semoga saja tidak ada pengaruh kepentingan politik dari berbagai aspek dalam penyelesaian perkara ini.(Penulis adalah Dosen & Advokat ).

Share this content:

Post Comment