KUHP BARU Membawa Harapan Ketenangan Beribadah Dan Pembangunan Tempat Ibadah Umat Beragama Di Seluruh Indonesia
Spasinews.com // Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harapan meningkatnya toleransi umat beragama di seluruh indonesia, dimana dalam KUHP terbaru memperkuat perlindungan hukum bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah, upacara keagamaan dan pembangunan tempat beribadah.
Selain itu telah dipertegas ancaman pidana penjara bagi pelaku tindak pidana yang mencoba merusak dan menodai sarana ibadah umat beragama dengan ancama pidana denda, pidana penjara 2 tahun hingga 5 tahun pidana penjara.
Genuari Waruwu, S.H. C.Me. dikenal sebagai praktisi hukum juga sering memberikan edukasi hukum diberbagai media sosial tegaskan _” Seiring berlakunya KUHP Nasional sejak januari 2026, maka warga negara wajib tunduk dan mengikuti aturan yang berlaku.
Mulai hari ini tidak ada lagi yang namanya ganggu orang beribadah, tidak ada lagi menghina agama apapun dan merusak atau menodai sarana ibadah atau upacara keagamaan di Indonesia yang mana telah diterapkan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun bagi setiap orang yang mencoba coba melanggar “.
Sebagaimana dengan tegas dalam ketentuan KUHP baru tindak pidana terhadap keagamaan :
Pasal 303 (Mengganggu Ibadah) :
1. Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempatuntuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda palingbanyak kategori I.
2. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau AncamanKekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan ataukepercayaaa, dipidana dengan pidana penjara palinglama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyakkategori III.
3. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau AncamanKekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakanibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 304 ( Menghina Keagamaan) :
Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaanterhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpinpenyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan ataukepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 305 (Merusak Sarana Ibadah)
1. Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadahatau upacara keagamaan atau kepercayaan atau bendayang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaanatau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda palingbanyak kategori II.
2. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusakatau membakar bangunan tempat beribadah atauupacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yangdipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan ataukepercayaan, dipidana dengan pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyakkategori V.
Sebelum berlakunya KUHP baru ini tidak sedikit diberbagai tempat di Indonesia diganggu oleh oknum tertentu saat sedang beribadah atau upacara, juga merusak dan menodai sarana ibadah.
Hari ini mau tidak mau, suka tidak suka, tidak ada lagi oknum oknum yang boleh ganggu warga negara yang sedang beribadah atau sedang bangun tempat ibadah.
Share this content:




Post Comment