Kasus Iptu Tomi Marbun Dinilai Bisa Jadi Preseden Buruk Akuntabilitas Negara
Kasus Iptu Tomi Marbun Dinilai Bisa Jadi Preseden Buruk Akuntabilitas Negara
Jakarta, 5 Januari 2026 — Hilangnya Iptu Tomi Marbun sejak 18 Desember 2024 tidak hanya menjadi persoalan keluarga, tetapi dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas negara dalam melindungi aparat penegak hukum. Hingga awal Januari 2026, keberadaan perwira Polri tersebut masih belum diketahui secara pasti.
Tim kuasa hukum keluarga menilai penanganan kasus ini belum menunjukkan kejelasan arah, terutama setelah keluarga menerima sejumlah perlengkapan dinas milik Iptu Tomi Marbun, sementara keberadaan yang bersangkutan tidak dapat dipastikan.
“Ketika atribut dan perlengkapan dinas sudah dikembalikan, tetapi orangnya belum ditemukan, negara wajib menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Negara Dinilai Wajib Hadir
Menurut tim kuasa hukum, hilangnya seorang perwira aktif Polri seharusnya langsung menjadi perhatian serius negara. Mereka menilai, dalam konteks hukum dan administrasi negara, terdapat kewajiban untuk memberikan kepastian, baik kepada keluarga maupun kepada publik.
Istri Iptu Tomi Marbun, Ria Tarigan, menyampaikan bahwa keluarga tidak ingin berspekulasi, namun berharap ada kejelasan resmi dari institusi terkait. “Kami hanya ingin kepastian dan penjelasan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Risiko Menurunnya Kepercayaan
Pengembalian barang-barang dinas tanpa kejelasan nasib pemiliknya dinilai berisiko menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Penanganan yang berlarut-larut juga dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap mekanisme pertanggungjawaban negara, khususnya dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
Ketua Umum SPASI (Perkumpulan Advokat Lintas Organisasi), Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kepastian hukum.
“Jika negara tidak hadir secara tegas dalam kasus seperti ini, maka akan muncul pertanyaan besar: sejauh mana negara bertanggung jawab terhadap keselamatan aparatnya sendiri,” kata Jelani.
Jalur Hukum Jadi Sarana Kontrol
Tim kuasa hukum keluarga memastikan akan mendaftarkan gugatan hukum pada Januari 2026. Gugatan tersebut disebut bukan semata untuk kepentingan keluarga, tetapi juga sebagai sarana kontrol agar proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel.
“Langkah hukum ini penting agar tidak ada ruang abu-abu dalam kasus hilangnya aparat negara,” tegas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pencarian maupun evaluasi penanganan kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun.
Reporter: Kefas Hervin Devananda
Editor: Tim Redaksi
Share this content:




Post Comment