Ketakutan Advokat, Ancaman bagi Pencari Keadilan: SPASI Suarakan Perlindungan Profesi
Ketakutan Advokat, Ancaman bagi Pencari Keadilan: SPASI Suarakan Perlindungan Profesi
Jakarta,04 JANUARI 2026 – Dalam sistem peradilan, keberanian advokat menjadi salah satu kunci tercapainya keadilan. Namun ketika advokat menghadapi risiko kriminalisasi saat menjalankan tugasnya, dampaknya tidak berhenti pada profesi semata, melainkan menjalar langsung kepada masyarakat pencari keadilan. Kondisi inilah yang mendorong lahirnya Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI).
SPASI hadir sebagai perkumpulan advokat lintas organisasi yang bertujuan menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi advokat, sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh pembelaan hukum yang bebas, independen, dan berani. Dalam pandangan SPASI, advokat yang bekerja di bawah ancaman hukum berlebihan akan sulit menjalankan fungsi pembelaan secara optimal.
Hukum Indonesia menempatkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut memberikan jaminan hak imunitas advokat sepanjang tindakan profesional dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai hukum. Namun dalam praktik, jaminan tersebut dinilai belum sepenuhnya terlindungi.
SPASI menilai bahwa kriminalisasi terhadap advokat berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang luas. Ketika advokat takut menjalankan tugasnya, masyarakat—terutama mereka yang berhadapan dengan kekuasaan—akan kehilangan pembela yang berani dan independen. Situasi ini dinilai dapat menurunkan kualitas peradilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Sebagai wadah solidaritas nasional, SPASI menekankan pentingnya persatuan advokat lintas organisasi. Solidaritas ini tidak dimaksudkan untuk melindungi pelanggaran hukum, melainkan untuk memastikan advokat tidak dikorbankan ketika menjalankan kewajiban profesionalnya secara sah dan beretika.
Pembentukan SPASI dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas berbagai kasus yang menimpa advokat dalam menjalankan tugas pembelaan, termasuk yang melibatkan Kamaruddin Simanjuntak, Tony Budidjaja, dan advokat lainnya. Kasus-kasus tersebut dipandang sebagai sinyal bahwa perlindungan terhadap profesi advokat masih memerlukan penguatan serius.
SPASI menegaskan bahwa menjaga advokat berarti menjaga hak masyarakat atas keadilan. Dalam negara hukum, pembela yang bebas dari tekanan bukanlah ancaman bagi penegakan hukum, melainkan syarat utama agar hukum benar-benar berpihak pada keadilan.
Jurnalis Romo Kefas
Share this content:




Post Comment