KANDANG KUCING BUATAN SAJA – TERLAPOR SERANG DENGAN KEKERASAN PREMEDITASI, GIGI KORBAN COPOT, DIHADANG CELURIT SAMPAI HIDUPNYA TERANCAM!

Berita Terbaru

KANDANG KUCING BUATAN SAJA – TERLAPOR SERANG DENGAN KEKERASAN PREMEDITASI, GIGI KORBAN COPOT, DIHADANG CELURIT SAMPAI HIDUPNYA TERANCAM!

KANDANG KUCING BUATAN SAJA – TERLAPOR SERANG DENGAN KEKERASAN PREMEDITASI, GIGI KORBAN COPOT, DIHADANG CELURIT SAMPAI HIDUPNYA TERANCAM!

Pengacara: Ini bukan emosi yang keluar jalur – dugaan pelanggaran Pasal 351 dan 170 KUHP bukti ada RENCANA YANG SISTEMATIS, korban tak boleh dibiarkan terkungkung ketakutan!

JAKARTA, 30 Desember 2025 – Kandang kucing yang diklaim sebagai penyebab konflik ternyata hanya alasan yang dibuat-buat: korban M mendapatkan pukulan keras di wajah hingga satu giginya terlepas dan terbang ke sudut ruangan, tubuhnya terjatuh dengan keras hingga punggungnya menyentuh ubin lantai yang kasar. Tak berhenti di situ, terlapor F – saudara kandung suaminya – langsung meraih celurit tajam dari dapur, menggerakkannya ke arah leher dan dada korban sambil mengeluarkan kata-kata hina yang penuh kebencian, membuat semua orang di rumah terpaku tak berdaya menyaksikan bahaya yang mengancam nyawa korban.

SJ Vatandra Sembiring, S.H., pengacara yang menangani kasus ini, mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian saksi dan bukti yang ada, kejadian yang terjadi pada Selasa pagi pukul 08.15 WIB bukanlah insiden spontan – terlapor telah menunjukkan tanda-tanda akan melakukan tindakan kekerasan sejak beberapa hari sebelumnya, bahkan pernah menyatakan bahwa ia akan “membersihkan” area rumah yang dianggapnya miliknya. Korban M menjelaskan bahwa kucing yang dipelihara oleh anaknya telah ditempatkan di lokasi yang telah disepakati bersama seluruh penghuni rumah sejak tiga bulan lalu, dengan izin resmi dari suaminya dan pimpinan keluarga. “Saya tidak mengerti mengapa pada hari itu terlapor tiba-tiba mengubah sikap – dia datang langsung ke kandang kucing, mencoba untuk membongkarnya dengan paksa, dan ketika saya mencoba menghalangnya, dia langsung menyerang tanpa ampun,” ujar korban M dengan suara yang bergetar namun penuh tekad saat menceritakan kejadian tersebut.

Ketika korban mencoba untuk menjelaskan bahwa lokasi kandang sudah disetujui bersama, terlapor tanpa basa-basi memberikan pukulan keras di bagian rahang korban dengan buku yang dipegangnya, membuat korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh. “Saya merasakan rasa sakit yang luar biasa seolah wajah saya akan hancur berkeping-keping, darah mengalir deras ke baju saya dan saya melihat gigi saya yang terlepas berserakan di lantai. Saat saya masih dalam keadaan pusing dan mencoba untuk berdiri, saya melihat terlapor mengambil celurit dari lemari dapur – dia bahkan sudah membuka sarung celurit sebelum menghadangkannya ke arah saya,” tambah korban M. Kejadian ini disaksikan langsung oleh adik korban yang sedang membawa makanan untuk anak korban, serta tetangga sebelah yang kebetulan berada di depan rumah – mereka berusaha untuk menghentikan terlapor namun harus mundur karena celurit yang diayun-ayunkan dengan mengancam.

SJ Vatandra Sembiring dengan nada yang tegas dan penuh kemarahan menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya penganiayaan atau ancaman semata – ini adalah dugaan upaya pembunuhan yang menggunakan alasan sepele untuk menyamarkan niat jahat. “Berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat, serta Pasal 170 KUHP tentang ancaman dengan alat yang dapat membahayakan jiwa, tindakan yang dilakukan oleh terlapor jelas merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat. Bahkan, berdasarkan cara ia mengambil celurit dan mengarahkannya ke bagian vital korban, kita bisa mengusulkan dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang upaya pembunuhan – karena tindakannya jelas memiliki potensi untuk merenggut nyawa korban,” ujar pengacara tersebut.

Ia menekankan bahwa laporan resmi ke kepolisian sudah tidak bisa ditunda lagi, dan korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. “Jika kita diam dan membiarkan tindakan keji ini tanpa konsekuensi, maka kita sedang membuktikan bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka yang tidak punya kekuatan. Terlapor harus diajukan ke pengadilan dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya – tidak hanya sebagai pembalasan bagi korban, tapi juga sebagai peringatan bagi siapa saja yang berani menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah,” jelasnya dengan keyakinan yang kuat. Selain itu, pengacara juga mengungkapkan bahwa anak korban M yang menyaksikan seluruh kejadian tersebut kini mengalami gangguan tidur dan sering mengalami mimpi buruk. “Anak itu sekarang takut untuk melihat orang dewasa berbicara dengan nada tinggi, bahkan takut untuk bermain dengan kucingnya sendiri. Ini adalah trauma yang akan menyertai dia sepanjang hidupnya jika tidak segera mendapatkan penanganan psikologis yang intensif – dan semua ini bisa dihindari jika kita memiliki sistem yang benar-benar peduli dengan korban kekerasan,” tandasnya.

Menurut SJ Vatandra, meskipun kondisi ekonomi yang terbatas membuat beberapa keluarga terpaksa tinggal bersama dalam satu rumah, hal tersebut tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk melakukan tindakan kekerasan yang direncanakan dengan seksama. “Keterbatasan ruang bukanlah alasan untuk merencanakan serangan terhadap orang lain – ini menunjukkan bahwa terlapor memiliki masalah kontrol emosi yang sangat serius dan mungkin memiliki niat untuk menguasai wilayah rumah yang lebih luas. Yang lebih menyakitkan adalah, berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, beberapa anggota keluarga mengetahui bahwa terlapor sering menyimpan senjata tajam namun tidak pernah melakukan apa-apa untuk mencegahnya – seolah mereka menganggap bahwa memiliki senjata di rumah adalah hal yang wajar,” paparnya dengan nada yang penuh keprihatinan.

Pengacara juga mengkritik lemahnya regulasi tentang penyimpanan senjata tajam di lingkungan rumah tangga dan lemahnya upaya pemerintah dalam menangani kasus kekerasan dalam keluarga. “Banyak kasus kekerasan yang terjadi karena pelaku memiliki akses mudah ke senjata tajam seperti celurit, pisau besar, atau bahkan senjata api. Pemerintah harus segera membuat peraturan yang ketat tentang penyimpanan alat yang dapat membahayakan jiwa, serta meningkatkan akses layanan konseling bagi mereka yang memiliki masalah kontrol emosi. Selain itu, masyarakat juga harus berhenti menganggap kekerasan dalam keluarga sebagai urusan dalam rumah saja – ini adalah masalah yang harus kita hadapi bersama karena berdampak pada keselamatan seluruh masyarakat,” jelasnya.

SJ Vatandra menegaskan bahwa tim hukumnya akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan terlapor tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk menyakiti orang lain. “Kita tidak hanya akan mengurus kasus pidana ini, tapi juga akan membantu korban untuk mencari tempat tinggal yang aman dan mendapatkan bantuan ekonomi serta medis yang dibutuhkan. Ini bukan hanya tentang menangkap pelaku, tapi juga tentang memastikan bahwa korban bisa hidup kembali dengan aman dan bermartabat – karena setiap orang berhak hidup tanpa harus hidup dalam ketakutan,” pungkasnya dengan tekad yang bulat.

Jurnalis: Romo Kefas

Share this content:

Post Comment