PROSES DI BAWAH TERHENTI DI JALAN BUNTU” – SENGKETA 104 HEKTARE CIKEMBAR: SISTEM PERTANAHAN DAERAH SEKARANG JADI PERANGKAT UNTUK MENGHANCURKAN HAK MILIK RAKYAT!

Berita Terbaru

PROSES DI BAWAH TERHENTI DI JALAN BUNTU” – SENGKETA 104 HEKTARE CIKEMBAR: SISTEM PERTANAHAN DAERAH SEKARANG JADI PERANGKAT UNTUK MENGHANCURKAN HAK MILIK RAKYAT!

JAKARTA, 30 Desember 2025 – “Kita tidak punya pilihan lain – proses di bawah terhenti di jalan buntu.” Kata-kata ini dari Ahmad Matdoan, S.H., kuasa hukum ahli waris pemilik lahan Tjio Soei Nio, bukan sekadar keluhan – ini adalah laporan tentang bagaimana aparatur daerah sengaja membungkam kebenaran dan mengubah sistem hukum menjadi alat untuk menghancurkan hak milik rakyat. Hari ini, mereka tidak hanya mendaftarkan pengaduan sengketa lahan seluas 104 hektare di kawasan industri Cikembar, Sukabumi, ke Kementerian ATR/BPN – mereka mengungkapkan bagaimana jaringan kekuasaan di daerah telah merencanakan secara sistematis untuk merampas aset berharga rakyat.

Ahli waris: BPN Sukabumi buat alasan sewenang-wenang, PT Bogorindo manjakan diri dengan izin tidak sah – lahan Rp572 miliar jadi BUKTI NEGARA TIDAK PERCAYA DAPAT!

Lahan yang terletak di Blok Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar – bukan hanya lokasi strategis di sepanjang Jalan Raya Pelabuhan Ratu yang menjadi jalur utama perdagangan lokal, tapi juga tanah yang telah menjadi warisan keluarga Tjio Soei Nio sejak sebelum Indonesia merdeka. Berdasarkan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2016, lahan ini bernilai Rp572 miliar, namun dengan perkembangan kawasan industri yang tidak terkendali, harga pasar saat ini telah melonjak hingga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per meter persegi – menjadikan total nilai aset mencapai Rp156 miliar hingga Rp208 miliar. Tapi angka itu tidak lebih dari bayangan dibandingkan dengan kerusakan kepercayaan yang ditimbulkan oleh bagaimana sistem pertanahan daerah telah bekerja sepenuhnya melawan kepentingan rakyat.

“Kami datang ke BPN Sukabumi dengan dokumen-dokumen lengkap – mulai dari surat ukur kolonial yang telah diakui oleh negara Republik Indonesia, buku pajak tanah yang penuh dengan cap resmi setiap tahun, hingga surat pernyataan dari pemerintah desa yang menyatakan bahwa lahan ini memang milik keluarga kami. Tapi mereka dengan seenaknya mengatakan dokumen kami tidak valid karena ‘format tidak sesuai standar baru’ – padahal standar tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka dan kami tidak diberi kesempatan untuk menyesuaikannya!” ujar Matdoan dengan suara yang penuh dengan keprihatinan dan kemarahan. Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak untuk mengajukan ke pusat memang ada – tapi mengapa sistem daerah harus membuat aturan baru secara sepihak hanya untuk menyabotase hak milik rakyat yang sudah ada bertahun-tahun?

Sebelum mengambil langkah terakhir ini, pihak ahli waris telah melakukan tiga kali upaya somasi kepada PT Bogorindo Cemerlang – setiap kali dengan menyampaikan bukti-bukti yang tak terbantahkan tentang kepemilikan mereka. Namun tanggapan yang diterima dari perusahaan selalu sama: menyatakan bahwa mereka telah memperoleh semua izin yang diperlukan dari pemerintah daerah dan menganggap klaim ahli waris sebagai “gangguan terhadap investasi”. “Mereka bahkan berani mengatakan bahwa lahan ini adalah ‘tanah kosong yang dikelola negara’ – padahal selama puluhan tahun kami telah menanamkan tanaman, membangun bangunan, dan membayar pajak secara teratur! Semua bukti itu ada di depan mata, tapi mereka sengaja menutup mata dan telinga,” jelas Matdoan. Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hukum Perdata, somasi adalah prasyarat wajib sebelum gugatan – namun PT Bogorindo seolah menganggap bahwa dengan memiliki izin dari pemerintah daerah, mereka bisa melakukan apapun tanpa harus menghargai hukum dan hak milik orang lain. Hingga saat ini, perusahaan tersebut masih tidak memberikan tanggapan resmi terhadap pengaduan yang telah diajukan ke tingkat kementerian.

Yang paling memprihatinkan adalah bagaimana kondisi ini telah membuat masyarakat lokal meragukan seluruh sistem pemerintahan daerah. “Warga mulai bertanya-tanya – jika negara tidak bisa melindungi hak milik yang sudah jelas dan terbukti, apa lagi yang bisa mereka lindungi? Beberapa dari mereka sudah mulai menyembunyikan dokumen-dokumen tanah mereka karena khawatir menjadi target selanjutnya,” ujar Matdoan. Ia juga menambahkan bahwa kawasan industri yang seharusnya menjadi sumber kemakmuran bagi masyarakat lokal, kini justru menjadi sumber ketakutan karena adanya kekhawatiran bahwa praktik serupa akan terus berlanjut jika tidak ada tindakan tegas dari pusat.

Pihak Kementerian ATR/BPN mengakui bahwa sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh berkas dan bukti yang diajukan oleh ahli waris. Namun pemeriksaan saja tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi – ini adalah saatnya bagi pemerintah pusat untuk menunjukkan bahwa mereka tidak akan lagi mentolerir perilaku yang merusak dan tidak bertanggung jawab dari aparatur daerah. Pernyataan “proses di bawah terhenti di jalan buntu” adalah suara rakyat yang telah diperlakukan dengan tidak adil – ini membuktikan bahwa sistem pertanahan daerah bukan hanya gagal berfungsi, melainkan telah berubah menjadi perangkat untuk menghancurkan hak milik rakyat! Mengapa negara yang kita bangun bersama justru membiarkan aparaturnya menjadi musuh bagi rakyatnya sendiri? Kementerian ATR/BPN harus mengambil tindakan yang tegas dan tidak kompromi – bukan hanya menyelesaikan kasus ini dengan keadilan yang sesungguhnya, tapi juga melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam merusak sistem dan memberikan konsekuensi yang berat bagi mereka yang bersalah. Jika tidak, rakyat akan menyadari bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka yang tidak punya kekuatan, dan itu adalah awal dari kehancuran kepercayaan terhadap negara yang kita cintai.

Jurnalis: Romo Kefas

Share this content:

Post Comment