*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 04 November 2026**JUAL BELI TANAH HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN ISTRI BATAL DEMI HUKUM*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*Posisi Kasus*
Seorang istri mengajukan gugatan pembatalan jual beli tanah terhadap suaminya (Tergugat I) dan pembeli tanah (Tergugat II) ke Pengadilan Negeri. Penggugat dan Tergugat I telah terikat tali perkawinan sejak tahun 1970 dan memiliki harta bersama berupa tanah sawah seluas 0,175 hektar dengan Sertifikat Hak Milik yang terletak di Subak Umakawan.
Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat, Tergugat I menjual tanah sawah tersebut kepada Tergugat II. Tergugat I dan Tergugat II kemudian mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas tanah tersebut melalui Program Prona pada tahun 1995.
Penggugat mengajukan gugatan untuk menetapkan tanah tersebut sebagai harta bersama, menyatakan jual beli mengandung kecacatan hukum, membatalkan sertifikat hak milik, serta menghukum Tergugat II menyerahkan tanah dalam keadaan kosong kepada Penggugat. Penggugat beralasan bahwa Tergugat I menjual tanah harta bersama tanpa persetujuannya sebagai istri sah. Perselisihan tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi.
*Putusan Pengadilan*
1. *Pengadilan Negeri Gianyar:* Mengabulkan sebagian gugatan dan menolak gugatan untuk selain dan selebihnya.
2. *Pengadilan Tinggi Denpasar:* Mengabulkan sebagian gugatan.
3. *Mahkamah Agung:* Mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Negeri Gianyar, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan sebagian gugatan. Mahkamah Agung menetapkan tanah sengketa sebagai harta bersama, menyatakan jual beli dan sertifikat hak atas tanah tidak sah dan batal demi hukum, serta menghukum Tergugat II atau pihak yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah kepada Penggugat dalam keadaan kosong.
*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung menilai bahwa alasan kasasi Penggugat dapat dibenarkan karena Judex Facti terlalu formal dalam menerapkan hukum pembuktian serta hanya mendasarkan pertimbangan pada Hukum Adat tanpa memperhatikan bahwa tanah sengketa merupakan harta bersama dalam perkawinan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, penjualan tanah yang merupakan harta bersama harus mendapat persetujuan istri. Dalam perkara ini, Tergugat I terbukti menjual tanah sawah sengketa tanpa persetujuan Penggugat selaku istri sah.
Oleh karena itu, jual beli tanah tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat hak atas tanah yang terbit berdasarkan jual beli tersebut juga mengandung cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
*Kaidah Hukum*
1. Penjualan tanah yang merupakan harta bersama tanpa persetujuan istri tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Sertifikat hak atas tanah yang terbit berdasarkan jual beli harta bersama tanpa persetujuan istri mengandung cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding serta mengadili sendiri dengan menyatakan jual beli dan sertifikat hak atas tanah batal demi hukum apabila penjualan tanah harta bersama tidak mendapat persetujuan istri.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 701 K/Pdt/1997, tanggal 24 Maret 1999
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/24294.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
(jc/zir/spasinews.com)




Post Comment