KARENA TIDAK MEMENUHI JANJI YANG DITAWARKAN KEPADA KONSUMEN TERKAIT EFISIENSI BAHAN BAKAR, PT NISSAN MOTOR INDONESIA DIHUKUM KARENA PELANGGARAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Berita Terbaru

KARENA TIDAK MEMENUHI JANJI YANG DITAWARKAN KEPADA KONSUMEN TERKAIT EFISIENSI BAHAN BAKAR, PT NISSAN MOTOR INDONESIA DIHUKUM KARENA PELANGGARAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pencerahan Hukum Hari Ini,
Kamis, 18 Juni 2026

I. POSISI KASUS

Perkara ini melibatkan dua pihak dalam hubungan konsumen dan pelaku usaha. Ludmilla Arif adalah konsumen yang menggunakan produk berupa kendaraan bermotor Nissan March yang diproduksi dan dipasarkan oleh PT Nissan Motor Indonesia (Pelaku Usaha/Produsen) selaku Tergugat. Dalam kedudukannya sebagai pelaku usaha, PT Nissan Motor Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan khasiat produk kepada konsumen sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sengketa bermula ketika Ludmilla Arif merasa dirugikan karena efisiensi bahan bakar kendaraan Nissan March yang ia gunakan tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan PT Nissan Motor Indonesia melalui media massa, yaitu sebesar 18,5 km/liter. Ketidaksesuaian tersebut menjadi dasar gugatan yang diajukan Ludmilla Arif kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) DKI Jakarta.

II. PUTUSAN PENGADILAN

  1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen DKI Jakarta: Mengabulkan gugatan Ludmilla Arif/konsumen untuk sebagian.
  2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Menolak keberatan PT Nissan Motor Indonesia terhadap putusan BPSK dengan pertimbangan bahwa pertimbangan dan putusan BPSK DKI Jakarta telah tepat dan sesuai dengan hukum.
  3. Mahkamah Agung:
    Menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan BPSK serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

III. PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
PT Nissan Motor Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 karena telah menawarkan informasi efisiensi bahan bakar kendaraan yang tidak benar dan menyesatkan.

Mahkamah Agung menilai PT Nissan Motor Indonesia tidak berhasil membuktikan adanya unsur tipu muslihat yang dilakukan konsumen dan oleh karena itu permohonan kasasi ditolak.

IV. KAIDAH HUKUM

  • Kewajiban Pelaku Usaha Memberikan Informasi yang Benar dan Tidak Menyesatkan
    Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Penyampaian informasi mengenai spesifikasi teknis produk, termasuk efisiensi bahan bakar, yang tidak sesuai dengan kenyataan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha atas Informasi Iklan
    Pelaku usaha bertanggung jawab secara mutlak atas segala informasi dan iklan produk yang disampaikan kepada publik melalui media massa. Ketidaksesuaian antara informasi yang diiklankan dengan kondisi aktual produk menimbulkan akibat hukum berupa ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012, tanggal 26 Maret 2013.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/71cf82ae9f5bfc94ae5d7adf8cb914ca.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment