Polsek Antang Kalang Amankan Perempuan Pengedar Sabu di Desa Tumbang Sangai
Spasinews.com // SAMPIT – Jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial E (28), yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Jatta RT 009 RW 003, Desa Tumbang Sangai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, polisi menemukan satu kotak rokok Win Click Ice Manggo warna kuning-biru berisi satu bungkus plastik klip kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 3,16 gram,” ujar Edi, Kamis (5/11/2026).
Selain sabu, petugas juga mengamankan tiga bungkus plastik klip kosong, satu tas selempang warna hitam, satu unit ponsel merek Infinix X6525B warna biru beserta SIM card, serta uang tunai Rp550 ribu.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, E disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Bony A)
Sumber : Humas Polres Kotim




Post Comment