*Pencerahan Hukum Hari Ini**Kamis, 05 November 2026**KETIKA HARTA BERSAMA TIDAK DIBAGI SAMA RATA: MENGAPA MAHKAMAH AGUNG MEMBERIKAN 3/4 BAGIAN KEPADA ISTRI DAN 1/4 BAGIAN KEPADA SUAMI?*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*Posisi Kasus*
Dra. SDH (istri) menggugat AAS (suami) agar tujuh objek berupa tanah, rumah, dan ruko dinyatakan sebagai harta pribadinya. Istri juga menuntut nafkah yang belum dibayarkan, ganti rugi, uang sewa, dan uang paksa (dwangsom).
Sebaliknya, suami mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan menyatakan bahwa tanah, rumah, ruko, dan sejumlah kendaraan bermotor merupakan harta bersama yang harus dibagi.
*Putusan Pengadilan*
1. Pengadilan Agama Jakarta Barat: Menetapkan tujuh objek tanah, rumah, dan ruko sebagai harta bersama dengan pembagian 3/4 untuk istri dan 1/4 untuk suami, serta mengabulkan sebagian tuntutan lainnya.
2. Pengadilan Tinggi Agama Jakarta: Menguatkan putusan tersebut dengan beberapa perbaikan.
3. Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi dengan perbaikan amar, serta mempertahankan pembagian harta bersama sebesar 3/4 bagian untuk istri dan 1/4 bagian untuk suami, termasuk terhadap tujuh kendaraan bermotor. Mahkamah Agung juga menghukum suami membayar nafkah lampau selama 25 tahun sebesar Rp688.000.000,00 dan uang paksa Rp1.000.000,00 per hari apabila lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.
*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung menilai bahwa penetapan objek sengketa sebagai harta bersama tidak melanggar asas ultra petita, karena suami juga meminta penetapan tersebut melalui gugatan rekonvensi.
Sita jaminan dinyatakan sah untuk melindungi objek sengketa dari kemungkinan pengalihan. Sementara itu, tuntutan rekonvensi mengenai tanah, rumah, dan ruko dinyatakan tidak dapat diterima karena objek yang sama telah diputus dalam gugatan konvensi.
*Kaidah Hukum*
1. Pembagian Harta Bersama Tidak Selalu Harus Sama Rata: Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam pada prinsipnya mengatur pembagian masing-masing 1/2 bagian. Namun, dalam keadaan tertentu, pembagian berbeda dapat dipertimbangkan berdasarkan fakta hukum dan prinsip keadilan, sepanjang memiliki dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Asas Ultra Petita Harus Memperhatikan Gugatan Konvensi dan Rekonvensi: Hakim tidak melanggar asas ultra petita apabila penetapan objek sebagai harta bersama juga dimohonkan dalam gugatan rekonvensi, meskipun penggugat semula mengklaimnya sebagai harta pribadi.
3. Tidak Boleh Terjadi Pengulangan Amar Putusan: Tuntutan rekonvensi terhadap objek yang telah diputus dalam konvensi dapat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) untuk menghindari duplikasi amar putusan.
4. Sita Jaminan Melindungi Harta Bersama: Sita jaminan dapat dibenarkan untuk mencegah pengalihan objek sengketa yang berpotensi merugikan hak salah satu pihak dan menggagalkan pelaksanaan putusan.
5. Nafkah Lampau Dapat Dituntut Secara Hukum: Kelalaian memenuhi kewajiban nafkah dapat menimbulkan tanggung jawab hukum sepanjang tuntutan tersebut terbukti dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 881 K/AG/2023, tanggal 23 Agustus 2024.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeedcdcadbea4d6b909303634343436.html
Salam Pancasila
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum PERADI RBA
(rls/jc/zir/spasinews.com)




Post Comment