*Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 3 November 2026**KEWAJIBAN NAFKAH ANAK PASCA-PERCERAIAN: AYAH TETAP WAJIB BAYAR, MENGAPA HAKIM TAK BOLEH ASAL PERINTAHKAN POTONG GAJI KANTOR?*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*Posisi Kasus*
Sengketa ini berawal dari gugatan pemenuhan biaya pemeliharaan (hadhanah) serta nafkah terutang anak yang diajukan oleh seorang ibu (Penggugat) terhadap mantan suaminya (Tergugat) di Pengadilan Agama Cirebon. Keduanya memiliki seorang anak laki-laki yang lahir pada tahun 2006.
Sejak berpisah pada September 2008, Tergugat dinilai lalai dan tidak memenuhi kewajibannya membiayai kebutuhan hidup sang anak. Oleh karena itu, Penggugat menuntut:
Pembayaran nafkah lampau (nafkah madhiyah) yang tertunggak sejak September 2008 hingga gugatan didaftarkan.
Nafkah rutin bulanan untuk anak sampai anak tersebut dewasa dan mampu hidup mandiri.
Kenaikan nilai nafkah sebesar 10% setiap tahun untuk mengimbangi laju inflasi dan bertambahnya kebutuhan anak.
Penetapan uang paksa (dwangsom) apabila Tergugat lalai menjalankan putusan.
*Putusan Pengadilan*
1. *Pengadilan Agama Cirebon:* Menolak seluruh eksepsi Tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar:
* Nafkah lampau anak (madhiyah) sebesar Rp338.820.670,00.
* Nafkah bulanan anak sebesar Rp3.172.278,00 dengan penyesuaian kenaikan 5% per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
2. *Pengadilan Tinggi Agama Bandung:* Memperbaiki amar putusan tingkat pertama. Hakim banding mempertahankan nominal kewajiban nafkah, namun menambahkan klausul amar baru: memerintahkan bendahara gaji di instansi/perusahaan tempat Tergugat bekerja untuk memotong gajinya secara langsung setiap bulan demi memastikan nafkah anak terbayar.
3. *Mahkamah Agung:* Menolak permohonan kasasi Tergugat, tetapi membatalkan amar putusan PTA Bandung yang memerintahkan pemotongan gaji secara langsung oleh pihak bendahara kantor. Kewajiban Tergugat untuk melunasi nafkah lampau dan membayar nafkah bulanan anak tetap berlaku penuh secara hukum.
*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
1. *Substansi Kewajiban Nafkah Anak adalah Mutlak bagi Ayah*
Pengadilan tingkat banding dinilai telah tepat menerapkan hukum materiil mengenai kewajiban nafkah. Berdasarkan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019, seorang ayah memikul kewajiban penuh untuk menafkahi anaknya sekalipun telah terjadi perceraian. Ibu atau pihak yang memegang hak asuh sah secara hukum mengajukan gugatan nafkah lampau (madhiyah) atas biaya-biaya yang selama ini ditanggung sendiri. Penetapan nafkah bulanan sebesar Rp3.172.278,00 (dengan eskalasi 5% per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan) dinilai realistis, proporsional, serta telah mempertimbangkan kelayakan hidup anak dan kemampuan ekonomi Tergugat yang berprofesi sebagai praktisi perbankan.
2. *Cacat Formal Perintah Pemotongan Gaji kepada Bendahara Kantor*
Meskipun niat hakim banding bertujuan menjamin kepastian pembayaran nafkah anak, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perintah pemotongan gaji langsung kepada bendahara kantor tidak memiliki landasan hukum acara.
3. *Asas Partij-Autonomie dan Relativitas Putusan Perdata*
Putusan hakim dalam sengketa perdata hanya memiliki daya paksa dan kekuatan eksekusi terhadap pihak-pihak yang resmi berkedudukan sebagai subjek perkara (Penggugat dan Tergugat).
4. *Batas Kewenangan terhadap Pihak Ketiga (Derden)*
Perusahaan atau bendahara gaji tempat Tergugat bekerja berkedudukan sebagai pihak ketiga yang tidak pernah ditarik, tidak digugat, dan tidak didengar keterangannya di persidangan. Menghukum atau membebankan perintah dinas kepada pihak ketiga yang bukan pihak perkara melanggar asas hukum acara perdata.
5. *Mekanisme Eksekusi yang Benar*
Eksekusi kewajiban pembayaran perdata harus ditujukan langsung kepada pribadi Tergugat. Apabila Tergugat membangkang (wanprestasi terhadap putusan), Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi (seperti sita eksekusi atas aset atau rekening Tergugat) melalui mekanisme resmi pengadilan, bukan melalui jalan pintas memerintahkan pihak ketiga di luar sengketa.
Atas dasar alasan tersebut, Mahkamah Agung mereformasi amar putusan dengan menghapus perintah pemotongan gaji sepihak, tanpa mengurangi sedikit pun kewajiban Tergugat untuk membayar seluruh tunggakan dan nafkah rutin anak.
*Kaidah Hukum*
1. *Legal Standing Penuntutan Nafkah Terutang (Nafkah Madhiyah):* Merujuk pada Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam _jo._ SEMA No. 2 Tahun 2019, seorang ibu atau pemegang hak asuh sah memiliki dasar hukum untuk menuntut nafkah lampau anak yang tidak pernah dipenuhi oleh ayah sejak masa kelalaiannya bermula.
2. *Keterikatan Subjektif Putusan Perdata ( _Res Inter Alios Acta_ ):* Amar putusan pengadilan dalam sengketa perdata hanya mengikat para pihak yang berperkara. Pengadilan tidak berwenang membebankan perintah atau kewajiban hukum kepada pihak ketiga (seperti kantor atau bendahara gaji) yang tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan.
3. *Koreksi Amar pada Tingkat Kasasi:* Mahkamah Agung berwenang membatalkan atau mereformasi klausul amar putusan _judex facti_ yang melanggar batas kewenangan hukum acara (perintah pemotongan gaji pihak ketiga), dengan tetap mempertahankan keabsahan materiil penghukuman nafkah terhadap Tergugat.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 183 K/Ag/2024, tanggal 23 April 2024
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf055aceb780b6aade4313932323432.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
(jc/zir/spasinews.com)




Post Comment