Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Kejagung dan MA Kaji Ulang Putusan PT Aceh dalam Kasus Said Muchtar
Spasinews.com // JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., berharap Presiden Republik Indonesia memberikan atensi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam perkara atas nama Said Muchtar demi terwujudnya keadilan.
Hal itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring di Markas Pusat PAMID di Cijantung, Jakarta, (4/10/2026).
“Kasus Said Muchtar yang diputus Pengadilan Tinggi Banda Aceh perlu Bapak Presiden perintahkan Kejagung bersama Mahkamah Agung untuk menyidik ulang, agar masyarakat melihat bahwa di negara ini masih ada hukum yang berkeadilan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, perkara tersebut berawal dari vonis Pengadilan Negeri yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, kemudian di tingkat banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut dinilai masih terasa berat bagi terdakwa.
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan, pihaknya menerima aduan dari Said Muchtar. Dalam aduan tersebut disebutkan, dugaan salah tebang 14 pohon yang dilakukan bukan atas perintah Said Muchtar. Hal itu didukung dengan surat pernyataan tukang tebang tertanggal 2 Maret 2026 yang disebut sebagai novum atau bukti baru untuk upaya hukum ke Mahkamah Agung.
Aduan tersebut juga menyinggung aspek yuridis. Said Muchtar didakwa dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat 2 huruf C Jo Pasal 78 Ayat 6 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pihak terdakwa berpendapat, pasal tersebut seharusnya diterapkan di dalam kawasan hutan, bukan di Areal Penggunaan Lain (APL) sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016. Untuk kesalahan di APL, sanksi yang seharusnya dikenakan bersifat administratif.
Selain itu, lahan yang dikelola disebut merupakan lahan legal seluas 400 hektare berdasarkan SK Bupati Gayo Lues Nomor 500/166/17/2023 yang diberikan kepada mantan kombatan GAM, Tapol/Napol, dan korban konflik sebagai implementasi MoU Helsinki butir 3.2.5 Tahun 2005. Lahan tersebut diperuntukkan untuk pertanian dan perkebunan guna meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Lahan yang dikelola bukan lahan ilegal, melainkan lahan legal. Seluruh persyaratan untuk penebangan seluas 50 hektare yang dikuasakan telah dipenuhi, termasuk pembayaran PNBP dan Dana Reboisasi (DR),” tulis aduan tersebut yang diterima Prof. Sutan Nasomal.
Dalam aduan itu, Said Muchtar juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan penebangan di hutan lindung dan hutan produksi tanpa izin kepada penyidik, namun belum ditindaklanjuti. Atas hal itu, ia mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi III DPR RI.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, aduan tersebut menjadi catatan kajian akademis dan berharap negara serta Presiden RI memberikan penegasan bahwa hukum harus didasarkan pada peraturan, bukan pesanan.
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, semoga keadilan bisa ditegakkan serta negara dan Presiden RI dapat memperhatikan penegakan hukum secara adil bagi setiap warga negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut.
(Bony A / Red)




Post Comment