Tidak Jadi Beli Rumah, DP Rp 15 Juta Setahun Tak Kunjung Kembali, Karyawan di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng
Spasinews.com // PALANGKA RAYA, – Seorang karyawan berinisial Kumbang (36) di Kota Palangka Raya akhirnya bisa bernapas lega setelah uang muka (DP) pembelian rumah senilai Rp 15 juta yang tertahan selama setahun berhasil kembali.
Keberhasilan tersebut setelah Kumbang melakukan curhat virtual kepada Cak Sam Polda Kalimantan Tengah terkait ulah oknum developer berinisial Tawon (37) yang juga berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangka Raya, Sabtu (03/10/2026).
“Saya mau minta bantuan untuk mediasi Cak, mengenai pengembalian DP rumah dari salah seorang developer. Jadi kronologinya begini Cak, Februari 2024 saya berniat membeli rumah secara inden dengan DP 15 juta dengan kesepakatan di atas materai pada bulan Maret 2024,” tulis Kumbang kepada Cak Sam.
Kumbang menjelaskan, setelah menunggu kurang lebih 1,5 tahun, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Ia pun memutuskan untuk membatalkan pembelian tersebut pada Oktober 2025 dan disetujui oleh pihak developer untuk mengembalikan DP.
“Kemudian pada Oktober 2025, kurang lebih setelah 1,5 tahun, saya memutuskan untuk membatalkan rumah tersebut karena belum kunjung jadi dan disetujui yang bersangkutan untuk pengembalian DP. Yang ternyata usut punya usut sertifikat tanah tersebut masih belum pecah di BPN. Namun hingga bulan ini janji dari yang bersangkutan tidak ada kejelasan pasti kapan DP tersebut akan dikembalikan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Cak Sam Polda Kalteng bergerak cepat dengan menghubungi oknum developer berinisial Tawon untuk diberikan pembinaan dan pemahaman secara humanis melalui mediasi virtual.
Dalam mediasi tersebut, Cak Sam menekankan bahwa menahan hak orang lain dalam perjanjian jual beli yang telah dibatalkan secara sepakat adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.
Setelah diberikan pembinaan, Tawon akhirnya mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan uang DP tersebut secara utuh sebesar Rp 15 juta, disertai permohonan maaf kepada Kumbang atas keterlambatan pengembalian.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pendekatan problem solving melalui jalur mediasi humanis yang dilakukan Cak Sam Polda Kalteng efektif dalam menyelesaikan sengketa warga tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang.
Penulis: Bony Akhmadi,S.Pd
Editor: Tim Redaksi




Post Comment