BANYAK PERUSAHAAN SAWIT INGKAR JANJI, MASYARAKAT ADAT TUNTUT HAK KEBUN PLASMA 20 PERSEN DARI HGU

Berita Terbaru

BANYAK PERUSAHAAN SAWIT INGKAR JANJI, MASYARAKAT ADAT TUNTUT HAK KEBUN PLASMA 20 PERSEN DARI HGU

Spasinews.com // JAKARTA — Regulasi nasional secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (kebun plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU).

Namun, di lapangan, komitmen ini dinilai sering dilanggar hingga memicu konflik agraria dan kerugian besar bagi masyarakat adat selaku pemilik tanah ulayat.

Pakar hukum sekaligus praktisi, Jelani Christo, menegaskan bahwa kewajiban penyediaan lahan 20 persen tersebut melekat pada total luasan HGU yang diusahakan oleh perusahaan, bukan di luar HGU.

“Kewajiban perusahaan memberikan plasma 20 persen itu dari dalam HGU, bukan di luar HGU. Ini diatur secara ketat dalam regulasi nasional,” ujar Jelani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dasar hukum yang mengikat aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, perusahaan wajib membangun kebun plasma di dalam area HGU atau melalui pola kemitraan di luar HGU berdasarkan kesepakatan bersama demi kesejahteraan warga sekitar wilayah operasional.

Realita di Lapangan: Jeratan Utang dan Penggusuran

Meski regulasinya sudah jelas, fakta di lapangan menunjukkan potret yang bertolak belakang. Banyak masyarakat adat yang wilayah ulayatnya dicaplok justru berakhir nestapa.

Jelani mengungkapkan, pola pelanggaran yang kerap terjadi adalah perusahaan melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap kesepakatan awal dengan warga.
“Banyak pelanggaran yang dialami oleh masyarakat adat.

Lahan mereka digusur atau diserobot tanpa ganti rugi yang layak. Alih-alih mendapatkan hasil dari kebun plasma, masyarakat yang menyerahkan tanahnya malah dilaporkan berutang kepada perusahaan,” ungkap Jelani.

Sesuai aturan hukum, jika perusahaan menggunakan tanah adat/ulayat, mereka wajib melakukan musyawarah dan memberikan imbalan yang disepakati baik berupa uang, bagi hasil, atau bentuk kemitraan sah lainnya sebelum sertifikat HGU diterbitkan.

Masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan plasma ini.

Sanksi administratif hingga pencabutan izin dinilai perlu diterapkan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. (Bony A/ Red)

Share this content:

Post Comment