​KAWAL KASUS DARI AWAL: Tim KuHAP Berharap Majelis Hakim PN Karawang Berikan Keadilan Hakiki Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual pada Sidang Putusan Besok

Berita Terbaru

​KAWAL KASUS DARI AWAL: Tim KuHAP Berharap Majelis Hakim PN Karawang Berikan Keadilan Hakiki Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual pada Sidang Putusan Besok

Spasinews.com // KARAWANG, 17 Juni 2026 – Tim Kuasa Hukum untuk Anak dan Perempuan (KuHAP) menyatakan kesiapannya untuk mengawal jalannya sidang agenda pembacaan putusan (vonis) dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial ASN (4 tahun) di Karawang. Sidang putusan tersebut dijadwalkan berlangsung besok, Kamis, 18 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Karawang.
​Perjalanan panjang pengawalan kasus ini merupakan bentuk komitmen moral Tim KuHAP sejak awal perkara bergulir di awal tahun 2026.

​Kronologi Pengawalan Hukum oleh Tim KuHAP

​Tim KuHAP yang terdiri dari lima orang Tim Perumus, yaitu Suryo Pranoto, S.H., Romulo Napitupulu, S.H., Sobari Kamil, S.H., Subandrio, S.H., dan Handara Elnusana, S.H., bergerak cepat setelah dihubungi oleh pihak keluarga korban untuk memastikan korban dan keluarganya tidak menghadapi proses hukum sendirian.

​28 Februari 2026: Tim KuHAP secara langsung mendatangi Unit PPA Polres Karawang guna melakukan klarifikasi, meminta penjelasan, serta memastikan perkembangan penanganan perkara terkait informasi kelengkapan berkas perkara (P-21) yang sempat diduga mengalami keterlambatan pada tahap penyidikan.

​Koordinasi Kejaksaan: Tim juga meminta konfirmasi kepada pihak kejaksaan mengenai status pelimpahan perkara serta kepastian proses lanjutan menuju persidangan.

​Komitmen Pro Bono: Seluruh pendampingan hukum ini diberikan secara pro bono (tanpa honorarium) sebagai bentuk tanggung jawab moral profesi advokat dalam menjamin akses keadilan, keselamatan, masa depan, serta pemulihan psikologis anak sebagai korban.

​Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

​Dalam proses persidangan dengan nomor perkara 62/Pid.Sus/2026/PN.Krw, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karawang sebelumnya telah membacakan tuntutannya, di mana terdakwa dituntut dengan:

​Pidana Penjara: Selama 8 tahun.

​Restitusi: Kewajiban membayar kompensasi/ganti rugi kepada korban, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan jika restitusi tidak dibayarkan.

​Pernyataan Sikap Resmi KuHAP Menjelang Putusan

​Menjelang sidang putusan besok kamis, Tim KuHAP menyampaikan beberapa poin penting:

​Berharap Putusan Seadil-adilnya: KuHAP menegaskan bahwa pencabulan dan TPKS terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak mendalam secara fisik, psikologis, dan sosial. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim PN Karawang menjatuhkan vonis yang objektif, progresif, dan memberikan kepastian hukum maksimal bagi korban.

​Dukungan Penuh atas Restitusi: Hak restitusi merupakan hak konstitusional anak korban kekerasan yang wajib dipenuhi pelaku demi membantu proses pemulihan jangka panjang bersama keluarganya.

​Pengawalan Hingga Tuntas: Sebagaimana komitmen awal, KuHAP akan terus mengawal perkara ini secara menyeluruh hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Himbauan Menjaga Identitas Anak: KuHAP mengimbau seluruh pihak dan media untuk tetap menghormati proses hukum, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak guna mencegah terjadinya trauma lanjutan.

​Kami mengajak rekan-rekan media, masyarakat luas, serta pemerhati perlindungan anak untuk bersama-sama memberikan dukungan moral kepada korban dan memantau jalannya persidangan besok, demi tegaknya hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
​Jakarta, 17 Juni 2026

Editor : Bony A

Sumber :
Tim Kuasa Hukum untuk Anak dan Perempuan (KuHAP)

Share this content:

Post Comment