KEWAJIBAN PERUSAHAAN MEMBAYAR KOMPENSASI ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA EFISIENSI KEPADA PEKERJA DENGAN MASA KERJA TUJUH BELAS TAHUN
Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 11 Mei 2026
1. Posisi Kasus
Pekerja mengajukan gugatan terhadap perusahaan atas penahanan upah selama lebih dari enam bulan berturut-turut. Perbuatan tersebut menjadi dasar pekerja mengajukan pemutusan hubungan kerja disertai tuntutan pemenuhan hak normatif atas masa pengabdian yang telah berjalan selama tujuh belas tahun.
2. Putusan Pengadilan
a. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan hubungan kerja putus, serta menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan sisa upah dengan total Rp155.395.776,00.
b. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Tergugat dan menguatkan putusan judex facti.
3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dengan alasan efisiensi tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Penggugat berhak memperoleh hak-hak sesuai Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Pengabdian Penggugat selama tujuh belas tahun telah terbukti. Jumlah Rp155.395.776,00 merupakan akumulasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan upah yang tertunda. Karena nilai gugatan melampaui Rp150.000.000,00 sebagaimana dimaksud Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara pada tingkat kasasi dibebankan kepada Pemohon Kasasi selaku pihak yang kalah.
Kaidah Hukum:
- Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi tetap wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
- Dalam perkara perselisihan hubungan industrial yang nilai gugatannya Rp150.000.000,00 atau lebih, biaya perkara pada tingkat kasasi dibebankan kepada pihak yang kalah sebagaimana ditentukan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 319 K/PDT.SUS-PHI/2026, tanggal 23 April 2026.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f14a06fe51268882e9313831353032.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment