Viral !!, Diduga Gudang Pengolahan Oli Bekas Cemari Lingkungan

Berita Terbaru

Viral !!, Diduga Gudang Pengolahan Oli Bekas Cemari Lingkungan

Pontianak Utara, spasinews.com

Keberadaan gudang diduga penampung oli kotor bekas  milik A di jalan Kebangkitan, menuju arah lapangan tembak Kecamatan Pontianak Utara, meresahkan warga sekitar dan diduga mencemari lingkungan. Awak media memantau langsung Jumat (18/03/2026).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Mereka beraktivitas dari pagi hingga tengah malam hari.

Anehnya, para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, bisa sebebas itu secara terang-terangan, Tanpa pernah takut ditangkap Polisi.

Hal ini tentu saja mengundang perhatian banyak kalangan, seperti masyarakat mendesak supaya Polda Kalimantan Barat  dan Polsek Pontianak Utara, segera turun mengambil alih penanganan, terhadap keberadaan gudang penampung oli bekas ilegal, yang berada di Jalan Kebangkutan, arah menuju jalan lapangan tembak yang sudah meresahkan masyarakat.

Pegelolaan oli kotor bekas merupakan kategori limbah jenis B3 Undang-Undang (UU) yang mengatur pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Lokasi lahannya juga ditanah garapan yang pastinya tak memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sesuai peraturan yang berlaku, saat ini KLH melakukan proses perijinan untuk pengelolaan limbah B3 (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pemanfaatan, penimbunan dan dumping limbah B3) dan pembuangan limbah.

Diduga akibat lemahnya, pengawasan dari pihak Aparat Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Utara, terhadap pemilik gudang Oli Bekas ilegal, yang berani beraktivitas.

Menurut salah satu warga, yang namanya tidak mau disebutkan, Praktek penampungan minyak oli kotor yang diduga tanpa menampilkan plang perusahaan tersebut, diduga melakukan bisnis ilegal yang merugikan negara.

Gudang itu sudah lama beroperasi, namun hingga saat kini tidak tersentuh hukum pemilik gudang minyak oli kotor Ilegal tersebut, Khususnya dari Polresta Pintianak Kota dan Polsek Pontianak Utara ” sebutnya.

Dia berharap dan meminta, agar pihak jajaran Polresta Pontianak  Kota dan Polsek  Pontianak Utara, dapat menindak tegas pemilik gudang oli kotor berinisial A di jalan Kebangkitan arah menuju lapangan tembak.(*/zir)

Share this content:

Post Comment