Restorative Justice sebagai Primum Remedium dalam Sistem Peradilan Pidana

Berita Terbaru

Restorative Justice sebagai Primum Remedium dalam Sistem Peradilan Pidana

Restorative Justice sebagai Primum Remedium dalam Sistem Peradilan Pidana

Dr. Aturkian Laia, SH.,MH

Dosen & Advokat

Restorative justice diciptakan oleh seorang psikolog Albert Eglash pada tahun 1977, dalam RJ memiliki tiga bagian yaitu retributif justice artinya menghukum pelaku atas kejahatan yang dilakukannya.

Distributive justice artinya rehabilitasi pelaku. Restorative justice artinya prinsip restitusi dengan melibatkan korban dan pelaku dalam proses yang bertujuan untuk mengamankan reparasi bagi korban dan rehabilitasi pelaku

RJ pertama sekali di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana Pasal 1 angka 6 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang ada pada Pasal 5 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Seiring perkembangan, pada Pelaksanaan RJ dalam sistem peradilan pidana dikuatkan dengan adanya dasar hukum yang telah dibuat yaitu Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 (tentang penghentian penuntutan) dan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 (tentang penanganan tindak pidana), yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024 untuk ranah Pengadilan.

RJ tidak dicantumkan secara spesifik dalam KUHP dan KUHAP yang lama. Pelaksanaan RJ di tingkat penyidikan di Kepolisian dan Penuntutan di Kejaksaan dimana harus melewatin proses pengajuan terhadap hakim ketua di Pengadilan berdasarkan pada SEMA No 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Implementasi KUHP dan KUHAP terbaru

RJ dalam sistem peradilan pidana merupakan langkah awal penyelesaian suatu perkara di masyarakat, namun dengan persyaratan sesuai yang ada dalam KUHP, KUHAP dan PERMA terbaru

Seperti pada kasus tindak pidana ringan, misalnya penghinaan dimana hanya dikenakan dengan pidana denda. Ketika terlapor sanggup membayar pidana denda dan berdamai dengan pelapor maka sudah tidak ada lagi penjatuhan pidana

Pada tingkat Pengadilan RJ sangat mempengaruhi jika mengakuin kesalahan di depan Hakim, dan adanya keinginan untuk ganti rugi dan beberapa syarat yang lain yang perlu di lakukan, maka proses pemeriksaan perkara pidana dilakukan dengan proses acara cepat sesuai dengan yang ada dalam KUHAP baru.

Lebih menariknya lagi dengan adanya RJ ini mempengaruhi putusan Hakim di Pengadilan untuk mewujudkan keadilan baik terhadap pelaku maupun terhadap korban. Maka RJ sebagai obat yang manjur dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana.

Share this content:

Post Comment