PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING)
Mari Belajar KUHP Baru.
PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING)
Permufakatan jahat merupakan bentuk persekongkolan atau konspirasi untuk melakukan kejahatan (a conspiracy to commit a criminal act), yang dikenal pula sebagai concursus in delicto. Konsep ini bertumpu pada asas facientes et consentientes pari poena plectuntur, yakni bahwa pihak yang melakukan kejahatan dan pihak yang menyepakatinya dipidana dengan hukuman yang sama. Dalam KUHP Lama, permufakatan jahat (samenspanning) diatur dalam Pasal 88 KUHP, yang menyatakan bahwa permufakatan jahat telah terjadi sejak dua orang atau lebih sepakat untuk melakukan suatu kejahatan, seperti makar, pembocoran rahasia negara, sabotase, atau perbuatan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, dan banjir.
Dalam KUHP Baru, Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa permufakatan jahat terjadi apabila dua orang atau lebih bersepakat melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana yang serius. Namun, pelaku tidak dipidana apabila secara sukarela menarik diri dari kesepakatan atau melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP Baru. Sanksi pidana bagi permufakatan jahat ditetapkan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokok, atau pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila tindak pidana yang direncanakan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan pidana tambahan yang sama seperti tindak pidana yang bersangkutan.
Sumber:
Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 158 – 160.
https://id.shp.ee/UnjCrfh
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment