PERKARA KEPEMILIKAN TANAH HOTEL SULTAN:”BERAKHIRNYA HGB NOMOR 26/GELORA DAN 27/GELORA PADA MARET–APRIL 2023 DAN PEMBATALAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) OLEH PEMPROV DKI MEMBUAT HAK ATAS TANAH KEMBALI KE NEGARA DI BAWAH HAK PENGELOLAAN (HPL) SEKRETARIAT NEGARA”

Berita Terbaru

PERKARA KEPEMILIKAN TANAH HOTEL SULTAN:”BERAKHIRNYA HGB NOMOR 26/GELORA DAN 27/GELORA PADA MARET–APRIL 2023 DAN PEMBATALAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) OLEH PEMPROV DKI MEMBUAT HAK ATAS TANAH KEMBALI KE NEGARA DI BAWAH HAK PENGELOLAAN (HPL) SEKRETARIAT NEGARA”

Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 2 Maret 2026

Jakarta – PT Indobuildco menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan dalil bahwa pembatalan Keputusan KKPR Nomor 0220008472676-326-31710003 tanggal 4 Oktober 2023 tidak sah karena melanggar asas kepastian hukum dan asas keadilan, serta didasarkan pada kekeliruan fakta mengenai status HGB yang menurut penggugat masih berlaku. Penggugat juga memohon pemulihan status KKPR dan pengakuan hak pemanfaatan ruang.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan berpendapat terdapat eksepsi kompetensi absolut karena substansi sengketa berkaitan dengan hak atas tanah yang telah berakhir, sehingga berada di luar kewenangan peradilan TUN. Selain itu, gugatan dinilai obscuur libel dan penggugat dianggap tidak memiliki kepentingan langsung mengingat HGB telah hapus demi hukum.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta kemudian menguatkan putusan tingkat pertama dengan pertimbangan bahwa judex facti telah tepat menerapkan hukum dan menilai fakta. Ditegaskan pula adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang mengakui keabsahan HPL Kementerian Sekretariat Negara, sehingga berakhirnya HGB menghilangkan legal standing penggugat dan menjadikan pembatalan KKPR sah secara administratif.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Indobuildco dan menilai tidak terdapat error in judicio dalam putusan judex facti. Pengadilan juga menegaskan bahwa HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir pada tahun 2023, sehingga penggugat tidak lagi memenuhi syarat kepentingan hukum sebagaimana Pasal 53 UU Peradilan TUN. Pembatalan KKPR dipandang sebagai tindakan administratif yang sah untuk menyesuaikan status tanah negara dan rencana tata ruang.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 491 K/TUN/2025, tanggal 14 Oktober 2025.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0bbbada8e55d8a9c7313631393235.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment