Penolakan Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Kepolisian Merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Penolakan Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Kepolisian Merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dr. Aturkian Laia, SH.,MH
Dosen & Advokat
Mengenal defenisi dari laporan yaitu pemberitahuan tentang dugaan peristiwa pidana yang disampaikan kepada pejabat berwenang. Pelapor tidak harus korban langsung. Pengaduan yaitu pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang dirugikan (korban) kepada pejabat berwenang untuk menindak pelaku tindak pidana aduan. Adapun yang berhak untuk melaporkan suatu laporan di Kepolisian ialah dapat dilakukan oleh siapa saja yang mengetahui peristiwa pidana. Sedangkan pengaduan Hanya dapat diajukan oleh korban langsung, wali, atau kuasanya.
Adapun yang menjadi dasar hukum yaitu Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pedoman Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan R.I. KUHAP yang lama. Dalam KUHAPyang terbaru justru menekankan kepada para penegak hukum baik itu Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dan Sipir Lapas supaya mengedepankan “due process of law” yang mana salah satu tujuannya yaitu memastikan hak asasi setiap orang tidak boleh di hilangkan oleh penegak hukum. Sehingga Peraturan tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Laporan dan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian, masih banyak yang tidak di terima di bagian konseling dengan berbagai alasan klasik, baik itu di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes sekalipun. Sehingga Masyarakat yang tidak paham hukum merasa jenuh saat membuat laporan dan pengaduan serta malas karena ketidakjelasan dari pihak penegak hukum. Maka perlu adanya CCTV, gunanya untuk dapat memantau pihak Polisi yang menjadi piket bagian Konseling di Kepolisian, supaya menghindari tindakan ketidakprofesional dalam penolakan laporan dan pengaduan Masyarakat.
Adanya surat penolakan laporan dan pengaduan masyarakat dari Kepolisian, gunanya untuk mengetahui dan adanya kepastian alasan-alasan adanya penolakan atau tidak diterimanya laporan dan pengaduan tersebut. Jangan hanya ada CCTV saat diruangan interogasi atau pemeriksaan seperti yang ada dalam KUHAP terbaru. Serta para Polisi yang menjadi piket bagian Konseling yang menjadi garda terdepan dalam mewujudkan “equality before the law” pada penerimaan laporan dan pengaduan dari Masyarakat dengan tidak menggampangkan penolakan karena salah satu alasan klasik dan menjadi suatu kebiasaan yaitu menilai kualitas alat bukti, dimana Polisi bukan sebagai Hakim yang punya wewenang dalam menilai kualitas alat bukti di persidangan. Tugas dari Polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam suatu perkara. Untuk itu penolakan suatu laporan dan pengaduan Masyarakat merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat berharap dengan adanya reformasi Polri dapat mengembalikan kepercayaan Masyarakat.
Share this content:




Post Comment