Penasihat Hukum Tegaskan Eksepsi Demi Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil
Penasihat Hukum Tegaskan Eksepsi Demi Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil
Jakarta, 26 Februari 2026 – Usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penasihat hukum terdakwa Justin Wong, Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., memberikan penjelasan kepada awak media terkait eksepsi yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, keberatan yang diajukan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum yang efektif harus dijamin sejak awal proses.
“Kami menghormati proses persidangan. Eksepsi ini diajukan agar majelis hakim menilai lebih dahulu apakah prosedur penyidikan dan pelimpahan perkara telah sesuai aturan,” ujarnya.
Yuspan juga menyoroti fakta bahwa timnya menerima surat kuasa sehari sebelum pelimpahan Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, kondisi tersebut membuat waktu untuk mempelajari berkas perkara menjadi sangat terbatas.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa aspek administrasi penangkapan, penyitaan barang, serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perlu diuji keabsahannya di forum persidangan.
Terkait pokok perkara, Yuspan menegaskan pihaknya siap mengikuti proses lebih lanjut apabila majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Kalau memang dilanjutkan, kami siap menguji seluruh alat bukti secara terbuka di persidangan. Kami percaya majelis hakim akan menilai secara objektif berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar publik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Share this content:




Post Comment