PEMBELI BERITIKAD BAIK DILINDUNGI HUKUM, SEHINGGA KEPEMILIKAN OBJEK SENGKETA YANG DIPEROLEH MELALUI RISALAH LELANG YANG SAH ADALAH BENAR DAN MENGIKAT. MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI YANG MEMBATALKAN LELANG TERSEBUT KARENA DINILAI MENCIPTAKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM

Berita Terbaru

PEMBELI BERITIKAD BAIK DILINDUNGI HUKUM, SEHINGGA KEPEMILIKAN OBJEK SENGKETA YANG DIPEROLEH MELALUI RISALAH LELANG YANG SAH ADALAH BENAR DAN MENGIKAT. MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI YANG MEMBATALKAN LELANG TERSEBUT KARENA DINILAI MENCIPTAKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM

Pencerahan Hukum Hari Ini,
Selasa, 17 Februari 2026

Jakarta – Saripin Tua Purba menggugat para ahli waris almarhum Hassan Chandra (Lie Rosy, William Chandra, Wilson Chandra, dan Lyna Chandra). Gugatan ini didasarkan pada klaim kepemilikan atas rumah dan tanah di Jalan Jend. D.I. Panjaitan No. 153-A Medan serta permohonan pembatalan hasil lelang eksekusi tahun 1982 yang memenangkan pihak Tergugat. Pengadilan Negeri Medan menyatakan gugatan tidak dapat diterima antara lain karena ne bis in idem terkait perkara yang sudah pernah diputus sebelumnya. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan yang mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah.

Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut dan menegaskan bahwa suatu lelang yang telah dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan. Pembeli lelang yang beriktikad baik harus dilindungi hukum, sehingga kepemilikan objek sengketa yang diperoleh melalui Risalah Lelang yang sah adalah benar dan mengikat. Jika di kemudian hari muncul putusan yang bertentangan dengan putusan yang menjadi dasar lelang tersebut, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan lelang; pihak yang merasa dirugikan hanya dapat menuntut ganti rugi kepada pemohon lelang, bukan kepada pembeli lelang.

Selain itu, Mahkamah Agung mendukung pertimbangan bahwa gugatan ne bis in idem, karena perkara mengenai objek dan dasar hukum yang sama telah pernah diputus sebelumnya oleh lembaga peradilan. Mahkamah Agung menilai bahwa Pengadilan Tinggi telah melampaui batas wewenang dan salah menerapkan hukum karena tidak memberikan kepastian hukum serta mengabaikan perlindungan bagi pembeli lelang yang beritikad baik. Oleh karena itu, pembatalan lelang yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dinilai sebagai tindakan yang melecehkan institusi peradilan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1068 K/Pdt/2008, tanggal 21 Januari 2009.

Sumber:
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/1068kpdt2008/detail

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment