PEMAAFAN (PENGAMPUNAN) OLEH HAKIM (RECHERLIJKE/JUDICIAL PARDON)
Mari Belajar KUHP Baru.
Jakarta – Konsep pemaafan hakim (rechterlijke pardon atau judicial pardon) di Indonesia didasarkan pada postulat hukum “punier non (semper) necesse est”, yang berarti penghukuman tidak selalu diperlukan meskipun perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana. Mekanisme ini memungkinkan hakim menjatuhkan putusan bersalah tanpa disertai pidana atau tindakan (maatregel) terhadap terdakwa, sebagai bentuk diskresi yang berpijak pada nilai keadilan masyarakat dan hati nurani, bukan semata kemauan pribadi.
Penerapan pemaafan hakim didorong oleh urgensi mengatasi overcrowding di lembaga pemasyarakatan yang membebani negara dengan biaya besar, kegagalan mekanisme alternatif seperti hukuman percobaan yang kurang efektif, serta teori subsosialitas dari hukum Belanda yang memandang pidana tidak diperlukan jika perbuatan hanya memiliki dampak kecil atau bahaya rendah bagi masyarakat.
Hakim wajib mempertimbangkan empat kriteria utama sebelum memberikan pemaafan:
– Ringannya perbuatan (dilihat dari sifatnya, bukan hanya ancaman pidana; idealnya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun yang tidak merugikan kepentingan umum atau ekonomi negara);
– Keadaan pribadi pelaku (usia, jabatan, profesi, kondisi mental—dengan catatan pelaku gangguan jiwa berat lebih tepat dilepaskan untuk perawatan);
– Keadaan pada waktu kejadian (kerugian korban kecil, ketidaksadaran pelaku akan dampak, adanya hasutan kuat, atau provokasi dari korban);
– Yang terjadi kemudian/Pemulihan terhadap korban (adanya maaf dari korban, ganti rugi, atau perdamaian yang mencerminkan nilai tenggang rasa budaya Indonesia).
Untuk itu, penjatuhan putusan pemaafan (pengampunan) oleh hakim yang menurut penulis adalah salah satu “asas baru” yang menyempurnakan kekakuan dari asas legalitas, juga harus dilakukan dengan kecermatan dan pertimbangan yang cukup agar suatu putusan pernyataan bersalah tanpa pemidanaan tidak menjadi alasan atau untuk insentif untuk melakukan tindak pidana lagi, sebagaimana postulat Veniae facilitas incentivum est delinquendi, yang artinya kemudahan mendapatkan pengampunan merupakan insentif untuk melakukan kejahatan (ease of winning pardon is an incentive to committing crime).
Sumber:
Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 213 – 220.
https://id.shp.ee/UnjCrfh
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment