PANAS! 1.500 Hektare di Kawasan PLTA Sipulak Digugat, Ahli Waris Raja Alang Pardosi Seret PT Energy Sakti Sentosa ke Meja Hijau

Berita Terbaru

PANAS! 1.500 Hektare di Kawasan PLTA Sipulak Digugat, Ahli Waris Raja Alang Pardosi Seret PT Energy Sakti Sentosa ke Meja Hijau

PANAS! 1.500 Hektare di Kawasan PLTA Sipulak Digugat, Ahli Waris Raja Alang Pardosi Seret PT Energy Sakti Sentosa ke Meja Hijau

HUMBANG HASUNDUTAN, SUMUT – Konflik lahan raksasa seluas kurang lebih 1.500 hektare di kawasan PLTA Sipulak, Kecamatan Pakkat, akhirnya meledak ke ranah hukum. Sebelas ahli waris keturunan Raja Alang Pardosi resmi menggugat PT Energy Sakti Sentosa ke Pengadilan Negeri Tarutung atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 21/PDT.G/2026/PN.TRT dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026.

Tanah Ulayat vs Proyek Energi

Lahan yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II disebut sebagai tanah ulayat milik keturunan Raja Alang Pardosi yang diwariskan turun-temurun. Namun selama kurang lebih 16 tahun terakhir, kawasan tersebut berada dalam penguasaan perusahaan dan telah terbit sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Energy Sakti Sentosa.

Kuasa hukum penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli antara ahli waris dengan pihak perusahaan.

“Kami tegaskan, tidak pernah ada pelepasan hak. Jika ada sertifikat yang terbit, itu yang kami minta diuji dan dibatalkan melalui pengadilan,” tegasnya.

Dalam gugatan, para ahli waris meminta majelis hakim menyatakan sertifikat Nomor 3, 6, 7, dan 8 cacat hukum serta memerintahkan pencoretannya.

Mediasi Ditolak, Pilih Bertarung di Pengadilan

Situasi semakin memanas ketika pihak penggugat menolak undangan mediasi dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Alasannya tegas: perkara sudah masuk pengadilan, sehingga mediasi dinilai lebih tepat dilakukan di ruang sidang agar netral.

Di sisi lain, penggugat mengaku merasa tidak nyaman dengan situasi di lapangan. Mereka menyebut adanya aparat bersenjata laras panjang di sekitar lokasi proyek yang dinilai menimbulkan tekanan psikologis bagi warga.

Pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya informasi rencana pembukaan portal di area sengketa pada 27 Februari 2026, meskipun proses hukum telah berjalan di Pengadilan Negeri Tarutung.

Surat ke Presiden hingga Kapolri

Tak hanya menggugat secara perdata, para ahli waris juga melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, dan Komisi III DPR RI. Mereka meminta agar tidak ada intimidasi atau tindakan sepihak selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum menegaskan, jika terdapat tekanan atau tindakan yang dianggap melanggar hukum, pihaknya siap menempuh langkah pengaduan resmi ke institusi terkait.

Ujian Besar di Meja Hijau

Sengketa di kawasan PLTA Sipulak ini kini menjadi perhatian masyarakat Pakkat dan Humbang Hasundutan. Di satu sisi terdapat kepentingan proyek energi, di sisi lain ada klaim hak ulayat yang disebut telah ada sejak ratusan tahun lalu.

Sidang perdana pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung diperkirakan akan menjadi babak awal pertarungan hukum yang menentukan: apakah sertifikat perusahaan sah secara hukum, ataukah klaim tanah ulayat yang akan diakui.

Semua mata kini tertuju ke ruang sidang.

Share this content:

Post Comment