MS Glow Menang: Mahkamah Agung Batalkan Merek PSTORE Glow karena Persamaan yang Berpotensi Mengecoh Konsumen
Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 8 Januari 2026
MS Glow Menang: Mahkamah Agung Batalkan Merek PSTORE Glow karena Persamaan yang Berpotensi Mengecoh Konsumen
Sengketa merek dagang antara dan berakhir dengan kemenangan bagi MS Glow. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan , sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan selaku pemilik merek MS Glow terhadap Putra Siregar serta Menteri Hukum dan HAM RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktur Merek dan Indikasi Geografis. Penggugat menilai merek “PSTORE GLOW” dan “PSTORE GLOW MEN” memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “MS GLOW” dan “MS GLOW FOR MEN” yang telah lebih dahulu terdaftar.
Pengadilan Niaga PN Medan dalam putusan tingkat pertama mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menyatakan MS Glow sebagai pemilik sah merek tersebut. Pengadilan juga memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi dan penggunaan merek yang dinilai melanggar.
Pertimbangan Mahkamah Agung
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Berdasarkan alat bukti yang diajukan, terdapat persamaan pada pokoknya antara merek-merek yang disengketakan, baik dari segi:
- bentuk dan tampilan,
- cara penempatan,
- cara penulisan,
- kombinasi unsur-unsur merek, maupun
- persamaan bunyi ucapan,
yang secara keseluruhan berpotensi menimbulkan kekeliruan dan mengecoh konsumen.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa merek “MS GLOW” dan “MS GLOW FOR MEN” telah terdaftar lebih dahulu atas nama Penggugat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Oleh karena itu, pendaftaran merek oleh Tergugat dinilai dilakukan dengan itikad tidak baik.
Atas dasar tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Putra Siregar dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.000,00.
Rujukan Putusan
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt.Sus-HKI/2023
- Tanggal putusan: 30 Januari 2023
Catatan Hukum
Putusan ini kembali menegaskan pentingnya prinsip first to file dalam hukum merek di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mendaftarkan merek yang memiliki kemiripan dengan merek terdaftar, karena dapat dinilai sebagai perbuatan beritikad tidak baik dan berujung pada pembatalan merek.
Pencerahan hukum oleh:
Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E. (Advokat)
Share this content:




Post Comment