*Mobil Pick Up Diduga Dirampas Debt Collector di Parkiran RS, Korban Lapor Polisi*

Berita Terbaru

*Mobil Pick Up Diduga Dirampas Debt Collector di Parkiran RS, Korban Lapor Polisi*

Pontianak, Sabtu (24/1/2026) – spasinews.com

Subagiyo Mumin bersama istrinya, Yuliana Jinim, meluapkan kekecewaannya kepada sejumlah wartawan di Polda Kalimantan Barat terkait dugaan pengambilan paksa mobil miliknya oleh sekelompok orang yang diduga debt collector.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Rumah Sakit Santo Vinsensius, Singkawang.

Kejadian itu berlangsung pada Selasa (21/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Subagiyo mengaku didatangi lebih dari empat orang yang langsung merampas kunci kendaraan, melakukan intimidasi, lalu membawa pergi mobil Suzuki Carry Pick Up miliknya tanpa prosedur yang jelas.

“Kami sangat kecewa. Saat itu saya sudah menjelaskan bahwa saya datang untuk berobat dan dijadwalkan menjalani operasi siang itu. Karena kunci dirampas, saya terpaksa masuk ke rumah sakit. Namun ketika kembali ke parkiran, mobil saya sudah tidak ada,” ujar Subagiyo kepada wartawan.

Subagiyo menegaskan bahwa hingga saat kejadian, dirinya masih aktif membayar cicilan kendaraan. Pembayaran terakhir bahkan dilakukan tepat waktu pada 31 Desember 2025.

Mobil yang dibawa pergi diketahui berjenis Suzuki Carry Pick Up warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi B 9387 KAS.

Menurut korban, para terduga pelaku tidak menunjukkan dokumen resmi penarikan kendaraan. Mereka hanya meninggalkan selembar surat tanpa tanda tangan penyerahan dari pihak korban serta tanpa berita acara serah terima.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang pribadi korban masih tertinggal di dalam kendaraan, seperti obat-obatan, pakaian, perlengkapan salon, hingga ban serep.

Kendaraan tersebut diperoleh melalui pembiayaan PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) dengan nomor kontrak 38102304407. Subagiyo mengaku tidak pernah menerima surat teguran maupun peringatan resmi dari pihak leasing sebelum penarikan dilakukan.

“Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun mental. Cara seperti ini tidak manusiawi dan jelas melanggar hukum. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, istri korban, Yuliana Jinim, turut menyampaikan kekecewaannya. Ia mengungkapkan bahwa penarikan paksa tersebut berdampak serius terhadap kondisi kesehatan suaminya.

“Karena kejadian ini, suami saya membatalkan pengobatan dan operasi. Padahal suami saya menderita batu ginjal dan seharusnya dioperasi hari itu. Mobil juga masih berisi barang-barang penting. Kami merasa sangat dirugikan, apalagi cicilan sudah berjalan sekitar 27 bulan. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Chandra Sakti Utama Leasing belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengambilan paksa kendaraan tersebut.

Sementara itu, laporan pengaduan korban telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat dan dicatat oleh Brigadir M. Yasir, petugas piket Ditreskrimum Polda Kalbar. Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti pada pekan depan.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan oleh oknum debt collector yang diduga dilakukan secara intimidatif dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen dan segera melapor kepada aparat penegak hukum jika mengalami kejadian serupa.(zir)

Share this content:

Post Comment