*Livin Together: Pergaulan Masa Kini*
Oleh: Lambok Putra Simanullang (QJ Law Firm)
Sebuah Refleksi Hukum dan Moral dalam UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 11 Tahun 2026
Belakangan ini, istilah “living together” atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan seolah menjadi tren gaya hidup baru, terutama di kota-kota besar.
Ada yang menyebutnya sebagai “uji coba” sebelum menikah, ada pula yang melihatnya sebagai ekspresi kebebasan individu.
Namun, di Indonesia—tanah di mana hukum positif dan nilai religius saling berpelukan—fenomena ini bukan sekadar urusan suka sama suka. Negara hadir di dalam kamar tidur warga negaranya, namun dengan cara yang (seharusnya) lebih elegan dan hati-hati.
Mari kita bedah isu ini dari kacamata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2026.
*Antara Privasi dan Moralitas Publik*
Secara filosofis, hukum pidana kita yang baru mencoba meniti jembatan gantung yang sangat tipis. Di satu sisi, ada Hak Privasi (hak seseorang untuk tidak diganggu urusan pribadinya). Di sisi lain, ada Nilai Keindonesiaan yang menjunjung tinggi kesakralan lembaga perkawinan.
Dulu, dalam KUHP warisan kolonial, aturan mengenai kumpul kebo (samenleven) masih abu-abu. Namun, dalam rezim hukum baru ini, negara menegaskan posisinya: Hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan adalah tindak pidana.
Mengapa? Karena dalam falsafah hukum nasional kita, kebebasan individu tidaklah absolut. Ia dibatasi oleh nilai moral masyarakat yang meyakini bahwa hubungan seksual dan hidup serumah hanya sah dalam bingkai pernikahan.
*”Delik Aduan”: Kunci Pengaman*
Di sinilah letak kecerdasan (dan kompromi) dari UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 11 Tahun 2026. Meskipun living together dianggap salah, pembuat undang-undang sadar bahwa jika aturan ini dibuka terlalu lebar, akan timbul kekacauan sosial (seperti penggerebekan main hakim sendiri oleh warga atau ormas).
*Oleh karena itu, hukum menerapkan prinsip Delik Aduan Absolut*.
Apa artinya?
Polisi tidak boleh bertindak kecuali ada laporan.
Pak RT, Satpam, atau Tetangga yang “kepo” tidak berhak melapor. Mereka tidak punya legal standing untuk mempidanakan pasangan tersebut.
Hanya “Korban” Terdampak yang Boleh Melapor. Siapa mereka?
Suami atau Istri yang sah (jika pelakunya terikat pernikahan).
Orang Tua.
Anak.
Filosofinya sederhana: Negara hanya akan turun tangan jika perbuatan tersebut telah merusak tatanan keluarga inti. Jika keluarga inti (orang tua/anak/pasangan) tidak keberatan, maka negara pun menahan diri untuk tidak memenjarakan warganya.
Sanksi: Bukan Sekadar Hukuman Badan
Jika terbukti bersalah berdasarkan aduan keluarga, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda (Berdasarkan Pasal 412 UU 1/2023).
Namun, hukuman ini sejatinya adalah ultimum remedium (obat terakhir). Pesan moralnya lebih kuat daripada sanksi fisiknya: Negara ingin mengingatkan bahwa ada harga sosial dan hukum yang harus dibayar ketika seseorang mengabaikan institusi pernikahan.
*Kesimpulan*: Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Dalam kacamata UU No. 1 Tahun 2023 (sebagaimana diubah UU No. 11 Tahun 2026), living together bukan lagi sekadar wilayah privat yang tak tersentuh, namun juga bukan ladang bagi masyarakat umum untuk melakukan persekusi.
Hukum kita mengajarkan sebuah filosofi keseimbangan:
”Cintailah pasanganmu, tetapi hormatilah hukum dan nilai keluargamu.”
Jadi, bagi pelaku pergaulan masa kini, living together mungkin terasa modern dan bebas. Namun ingat, di Indonesia, kebebasan itu berhenti ketika orang tua atau pasangan sah Anda memutuskan untuk mengetuk pintu hukum. Hukum tidak melarang Anda mencintai, hukum hanya meminta Anda untuk memuliakan cinta itu dalam wadah yang sah.(zir)
Share this content:




Post Comment