LAPORAN PIDANA LUHUT BINSAR PANJAITAN TERHADAP FATIA MAULIDIYANTI TIDAK TERBUKTI, MAHKAMAH AGUNG MENOLAK UPAYA KEJAKSAAN YANG MENGAJUKAN KASASI TERHADAP PUTUSAN PN JAKARTA TIMUR YANG MEMBEBASKAN FATIA

Berita Terbaru

LAPORAN PIDANA LUHUT BINSAR PANJAITAN TERHADAP FATIA MAULIDIYANTI TIDAK TERBUKTI, MAHKAMAH AGUNG MENOLAK UPAYA KEJAKSAAN YANG MENGAJUKAN KASASI TERHADAP PUTUSAN PN JAKARTA TIMUR YANG MEMBEBASKAN FATIA

Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 28 Januari 2026

Jakarta – Penuntut Umum mengajukan dakwaan terhadap Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana elektronik, terkait unggahan video podcast di kanal YouTube Haris Azhar yang membahas dugaan konflik kepentingan Luhut Binsar Pandjaitan dalam relasi bisnis tambang dan penempatan militer di Papua. Dakwaan mencakup Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 KUHP, serta alternatif Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Pengadilan Negeri memutus bebas (vrijspraak) Fatia Maulidiyanti dengan pertimbangan bahwa isi podcast merupakan kritik dan analisis berbasis riset masyarakat sipil yang sah terhadap pejabat publik, tidak mengandung unsur penghinaan/pencemaran nama baik, tidak terbukti sebagai berita bohong atau menimbulkan keonaran, serta tidak terdapat niat jahat (mens rea).

Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi Penuntut Umum dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan pertimbangan utama bahwa *Judex facti tidak salah menerapkan hukum, karena perbincangan podcast merupakan bentuk analisis, pendapat, dan penilaian atas hasil riset masyarakat sipil yang sah dan tidak memenuhi unsur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik; Tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dari Terdakwa untuk mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan, baik secara pribadi maupun jabatan; Alasan kasasi JPU terkait penilaian bukti (seperti interpretasi kata “Lord” atau frasa lain) tidak dapat dipertimbangkan di tingkat kasasi karena bersifat judex facti.*

Berikut adalah sebagian pertimbangan hukum Mahkamah Agung:
– Bahwa merujuk pada fakta hukum yang relevan dalam perkara a quo, perbincangan antara Saksi Haris Azhar dengan Terdakwa Fatia Maulidiyanty, serta Sdr. Owi dalam Podcast di Akun Youtube Haris Azhar dengan judul Podcast “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!! NgeHAMtam”, *dengan sajian bahan perbincangan adalah telaahan, komentar, analisa, pendapat, dan penilaian hasil riset yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Riset tersebut terbit Agustus 2021, yang merupakan hasil kerja 9 (sembilan) organisasi*, yaitu YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia. Kesembilan organisasi tersebut memiliki core bussines di bidang Lingkungan Hidup dan Penegakan HAM;
– Bahwa bahan yang diperbincangkan dan dikritisi tersebut sudah ada, Saksi Haris Azhar dan juga Terdakwa tidak membuat sendiri bahan perbincangan yang secara khusus sengaja ditujukan untuk menjatuhkan atau mencemarkan nama baik Saksi Korban Luhut Binsar Pandjaitan. *Perbincangan antara Saksi Haris Azhar, Terdakwa Fatia Maulidiyanty, dan Sdr. Owi dalam Podcast di Akun Youtube Haris Azhar tersebut dipandang sebagai kritik terhadap pejabat publik diantaranya adalah Saksi Korban, yang dipandang memiliki konflik kepentingan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik dan pemilik bisnis tambang di Papua.* Karena itu, perbincangan tersebut tidak termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik (vide Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016).

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5714 K/Pid.Sus/2024, tanggal 11 September 2024.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment