KUHP BARU Membawa Harapan Ketenangan Beribadah Dan Pembangunan Tempat Ibadah Umat Beragama Di Seluruh Indonesia.

Berita Terbaru

KUHP BARU Membawa Harapan Ketenangan Beribadah Dan Pembangunan Tempat Ibadah Umat Beragama Di Seluruh Indonesia.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harapan meningkatnya toleransi umat beragama di seluruh indonesia, dimana dalam KUHP terbaru memperkuat perlindungan hukum bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah, upacara keagamaan dan pembangunan tempat beribadah.

Genuari Waruwu, S.H. C.Me. dikenal sebagai praktisi hukum juga sering memberikan edukasi hukum diberbagai media sosial tegaskan ” Seiring berlakunya KUHP Nasional sejak januari 2026, maka warga negara wajib tunduk dan mengikuti aturan yang berlaku. Mulai hari ini tidak ada lagi yang namanya ganggu orang beribadah, tidak ada lagi menghina agama apapun dan merusak atau menodai sarana ibadah atau upacara keagamaan di Indonesia yang mana telah diterapkan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun bagi setiap orang yang mencoba coba melanggar “.

Sebagaimana dengan tegas dalam ketentuan KUHP baru tindak pidana terhadap keagamaan :

Pasal 303 (Mengganggu Ibadah) :

  1. Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat
    untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling
    banyak kategori I.
  2. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
    Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau
    kepercayaaa, dipidana dengan pidana penjara paling
    lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
    kategori III.
  3. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
    Kekerasan mengganggu, merintangi, atau
    membubarkan orang yang sedang melaksanakan
    ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan,
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
    tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 304 ( Menghina Keagamaan) :
Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan
terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin
penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau
kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 305 (Merusak Sarana Ibadah)

  1. Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah
    atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda
    yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan
    atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
    banyak kategori II.
  2. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak
    atau membakar bangunan tempat beribadah atau
    upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang
    dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau
    kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling
    lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
    kategori V.

Sebelum berlakunya KUHP baru ini tidak sedikit diberbagai tempat di Indonesia diganggu oleh oknum tertentu saat sedang beribadah atau upacara, juga merusak dan menodai sarana ibadah.

Hari ini mau tidak mau, suka tidak suka, tidak ada lagi oknum oknum yang boleh ganggu warga negara yang sedang beribadah atau sedang bangun tempat ibadah.

Share this content:

Post Comment