Ketua Umum SP3: Pelayanan Publik Tidak Boleh Sekadar Prosedural, Harus Menghadirkan Keadilan

Berita Terbaru

Ketua Umum SP3: Pelayanan Publik Tidak Boleh Sekadar Prosedural, Harus Menghadirkan Keadilan

Ketua Umum SP3: Pelayanan Publik Tidak Boleh Sekadar Prosedural, Harus Menghadirkan Keadilan


JAKARTA — Banyak warga datang ke kantor pelayanan publik dengan harapan sederhana: urusan selesai, hak terpenuhi. Namun tidak sedikit yang justru pulang dengan rasa kecewa—dipersulit, diabaikan, bahkan tidak tahu harus mengadu ke mana. Dalam situasi seperti inilah Satria Peduli Pelayanan Publik (SP3) hadir sebagai ruang pengaduan dan pendampingan bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

IMG-20260130-WA0022-1 Ketua Umum SP3: Pelayanan Publik Tidak Boleh Sekadar Prosedural, Harus Menghadirkan Keadilan
Ketua Umum SP3, Dr. Yuspan Zalukhu., S.H., M.H., mengatakan persoalan pelayanan publik di Indonesia bukan semata soal kelengkapan aturan, melainkan soal keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara di Jakarta, Kamis (30/01/2026).


“Banyak pelayanan publik yang secara administratif terlihat sudah sesuai prosedur. Tapi secara substansi, masyarakat tetap merasa dipersulit dan tidak mendapatkan kepastian. Di situlah masalah pelayanan publik kita,” ujar Yuspan.

IMG-20260130-WA0023 Ketua Umum SP3: Pelayanan Publik Tidak Boleh Sekadar Prosedural, Harus Menghadirkan Keadilan
Yuspan menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum, pelayanan publik merupakan kewajiban negara sekaligus hak dasar warga negara. Namun dalam pendekatan sosiologi hukum, hukum baru dapat dikatakan bekerja apabila hadir dalam kehidupan sosial masyarakat dan memberikan manfaat nyata.


“Kalau hukum hanya berhenti di atas kertas dan prosedur, sementara masyarakat masih bingung, takut, dan tidak didengar, maka secara sosial hukum itu belum hadir,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut berkontribusi pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika pelayanan publik tidak menyentuh rasa keadilan, jarak antara negara dan warga pun semakin lebar.


Yuspan mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang mendatangi SP3 bukan untuk mencari konflik, melainkan karena merasa kehabisan ruang untuk mengadu. Relasi kuasa yang timpang antara warga dan birokrasi membuat masyarakat sering berada pada posisi lemah.

IMG-20260130-WA0021-1 Ketua Umum SP3: Pelayanan Publik Tidak Boleh Sekadar Prosedural, Harus Menghadirkan Keadilan
“Yang datang ke kami itu bukan orang yang ingin ribut. Mereka datang karena sudah lelah, sudah mencoba berbagai cara, tapi tidak mendapatkan kejelasan. Ada rasa takut berhadapan dengan sistem,” ujarnya.


Ia menegaskan SP3 dibentuk untuk hadir secara nyata, bukan sekadar menjadi pengamat atau pengkritik. SP3 memosisikan diri sebagai kontrol sosial yang konstruktif, dengan cara mendampingi masyarakat dan mengawal proses pelayanan publik agar berjalan sesuai hukum dan etika.


“Kami tidak ingin hanya menjadi penonton. SP3 hadir untuk mendampingi masyarakat, menjelaskan hak-hak mereka, dan memastikan pelayanan publik dijalankan secara adil dan bertanggung jawab,” katanya.


Dalam menjalankan perannya, SP3 memberikan pendampingan hukum baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Namun Yuspan menekankan bahwa tujuan utama pendampingan bukan sekadar membawa perkara ke pengadilan.


“Yang kami perjuangkan bukan menang atau kalah. Yang terpenting adalah pemulihan hak dan martabat masyarakat,” ujarnya.


Di tengah dorongan digitalisasi dan modernisasi birokrasi, Yuspan mengingatkan bahwa pelayanan publik tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya.


“Teknologi dan sistem itu penting, tapi yang paling penting adalah manusianya. Pelayanan publik harus manusiawi,” katanya.


Di akhir wawancara, Yuspan mengajak masyarakat untuk tidak diam ketika mengalami pelayanan publik yang tidak sesuai ketentuan.

“Melapor bukan melawan negara. Melapor adalah hak warga negara,” ujarnya.

Dengan semangat kesatria—berani, jujur, dan peduli—SP3 hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang mencari keadilan dan kebenaran, melalui pendampingan, advokasi, serta kontrol sosial yang bertanggung jawab agar pelayanan publik kembali pada tujuan dasarnya: melayani masyarakat secara adil dan bermartabat.


Jurnalis Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)
Editor: Tim Redaksi

IMG-20260130-WA0011 Ketua Umum SP3: Pelayanan Publik Tidak Boleh Sekadar Prosedural, Harus Menghadirkan Keadilan

Share this content:

Post Comment