Kasus Iptu Tomi Marbun Masuk Babak Gugatan Negara, Ketua Umum SPASI: Negara Tak Boleh Diam, Kebenaran Harus Dibuka
Kasus Iptu Tomi Marbun Masuk Babak Gugatan Negara, Ketua Umum SPASI: Negara Tak Boleh Diam, Kebenaran Harus Dibuka
JAKARTA, 23 Januari 2026 — Kasus hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, resmi memasuki babak hukum baru. Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan keluarga memastikan akan mengajukan gugatan terhadap negara/pemerintah yang dijadwalkan didaftarkan pada 2 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah hukum ini diambil menyusul hilangnya Iptu Tomi sejak 18 Desember 2024 saat menjalankan tugas pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Barat. Namun hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari Kapolri maupun institusi Kepolisian Republik Indonesia yang menjelaskan secara terbuka dan komprehensif mengenai status peristiwa tersebut—apakah korban hilang dalam pelaksanaan tugas, gugur karena tugas negara, atau terdapat kondisi lain yang semestinya diuji melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.
Ketiadaan penjelasan institusional tersebut menjadi dasar utama keluarga dan tim hukum menempuh jalur peradilan. Mereka menilai, tanpa klarifikasi resmi yang dapat diuji publik, tidak ada kebenaran hukum yang final atas peristiwa yang menyangkut keselamatan aparat penegak hukum di wilayah konflik.
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata perkara keluarga, melainkan ujian serius terhadap prinsip negara hukum dan akuntabilitas kekuasaan.
“Negara tidak boleh menyelesaikan hilangnya seorang perwira polisi dengan diam atau narasi administratif yang tidak pernah dinyatakan secara resmi. Kebenaran materiil adalah kewajiban konstitusional negara,” ujar Jelani Christo.
Menurutnya, diamnya institusi justru memperbesar spekulasi dan ketidakpastian hukum, terlebih peristiwa tersebut terjadi dalam operasi keamanan berisiko tinggi. Dalam negara hukum, ketiadaan pernyataan resmi merupakan persoalan hukum itu sendiri.
SPASI mencatat, hingga Januari 2026, ratusan pengacara dari berbagai daerah telah bergabung mengawal perkara ini. Sejumlah pengacara senior nasional turut bergabung sebagai Tim Kuasa Hukum dan Pencari Keadilan keluarga, di antaranya Kamarudin Simanjuntak, Dr. (C) Saor Siagian, dan Martin Lukas Simanjuntak.
“Keterlibatan para pengacara senior menunjukkan bahwa perkara ini dipandang sebagai persoalan serius penegakan hukum dan perlindungan aparat negara, bukan isu personal,” kata Jelani.
Dalam materi gugatan, tim hukum akan menyoroti sejumlah fakta yang dinilai janggal dan belum pernah diuji secara terbuka, antara lain:
- Ditemukannya barang-barang pribadi korban seperti telepon genggam, senjata, dan pakaian, sementara jasad tidak pernah ditemukan;
- Penghentian proses pencarian yang dinilai terlalu cepat tanpa alasan yang dapat diuji publik;
- Munculnya informasi mengenai tekanan struktural sebelum korban dinyatakan hilang.
“Jika barang-barang pribadi ditemukan tetapi tubuh tidak, lalu pencarian dihentikan tanpa penjelasan resmi, itu bukan akhir perkara—melainkan awal pertanyaan hukum,” tegas Jelani.
SPASI menilai penyelesaian internal tidak cukup menjawab kegelisahan publik. Oleh karena itu, gugatan diarahkan untuk mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta independen guna mengungkap kebenaran secara objektif dan terbuka.
“Tanpa mekanisme independen, kebenaran hanya berhenti sebagai versi administratif. Negara hukum menuntut kebenaran yang diuji, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.
Bagi SPASI, perkara ini akan menjadi preseden penting bagi perlindungan aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah konflik. Jika negara gagal menghadirkan transparansi, pesan yang muncul dinilai berbahaya bagi kepercayaan publik.
“Jika negara abai, aparat yang bertugas di garis depan bisa merasa mudah dilupakan. Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi soal kepercayaan terhadap negara hukum,” pungkas Jelani Christo.
Gugatan terhadap negara akan didaftarkan pada 2 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan pendampingan ratusan pengacara, advokat senior, serta keluarga korban.
Jurnalis: Romo Kefas
Share this content:




Post Comment